SAMARINDA: Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, yang dilakukan oleh seorang sopir truk tangki berinisial A (52).
Pelaku diamankan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan dugaan menggelapkan 5.000 liter Bio Solar, yang memicu kerugian perusahaan mencapai Rp102 juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan pengurangan muatan saat pengiriman pada November 2025.
Pelaku diketahui bertugas mengantarkan 10.000 liter Bio Solar menggunakan truk tangki berpelat KT 8689 RC dari Gudang Palaran menuju Sangatta, Kutai Timur.
“Ditemukan selisih 1.000 liter saat pemeriksaan di lokasi tujuan. BBM kemudian dibawa kembali ke gudang untuk pengukuran ulang, dan hanya tersisa 5.000 liter,” ujar Agus.
Setelah perusahaan menemukan selisih total 5.000 liter, Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
A akhirnya diamankan di Jalan Poros Samarinda-Sangasanga pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus menjelaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan jaringan penjualan ilegal BBM subsidi.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

