SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Bank Tanah untuk menata ulang pengelolaan tanah negara, termasuk lahan terlantar dan eks tambang.
Hal ini dilakukan Pemprov Kaltim agar lebih tertib secara hukum, produktif secara ekonomi, dan berkeadilan secara sosial.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud bersama Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, serta disaksikan perwakilan 10 pemerintah kabupaten/kota, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 22 Desember 2025.
Rudy Mas’ud mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mengakomodasi seluruh persoalan pertanahan di Kaltim dengan landasan hukum yang kuat.
“Hari ini kita bersinergi menata tanah untuk pembangunan berkelanjutan. Penandatanganan ini bertujuan mengakomodir seluruh kegiatan pertanahan agar memiliki kepastian dan landasan hukum yang jelas,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, kerja sama Pemprov Kaltim dengan Badan Bank Tanah merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait pengelolaan tanah negara dan penyelenggaraan Bank Tanah.
Ia menegaskan, penataan ulang pengelolaan tanah negara menjadi penting seiring posisi strategis Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kerja sama ini bagian dari upaya menata ulang pengelolaan tanah negara agar lebih tertib secara hukum, produktif secara ekonomi, dan adil secara sosial, sejalan dengan pembangunan daerah dan nasional,” katanya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup tanah bekas hak guna usaha (HGU), kawasan dan tanah terlantar, tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah reklamasi, lahan bekas tambang, pulau-pulau kecil, hingga tanah yang terdampak perubahan tata ruang.
Gubernur Rudy mengungkapkan, jumlah lahan terlantar dan eks tambang di Kaltim sangat besar dan selama ini belum tertangani secara optimal.
“Tanah-tanah terlantar itu banyak sekali, jumlahnya ratusan. Banyak juga lahan eks tambang yang dibiarkan, padahal reklamasi itu kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Ia bahkan menyoroti persoalan serius reklamasi lahan tambang dengan kedalaman hingga puluhan meter.
“Saya sampai hari ini masih berpikir bagaimana cara menimbun lahan eks tambang yang luasnya bisa seperti Danau Toba. Kedalamannya sampai 100 meter, luasnya ribuan hektare. Ini bukan persoalan sederhana,” ujarnya.
Melalui mekanisme Bank Tanah, Gubernur Rudy berharap lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali menjadi kawasan fungsional baru, seperti kawasan hijau, ekowisata, kawasan industri berbasis sumber daya, serta zona ekonomi produktif lainnya, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
“Melalui Bank Tanah, kita pastikan ketersediaan lahan yang clear and clean sehingga memberi kepastian hukum bagi investor, mempercepat investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja,” kata Gubernur Rudy.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan tidak boleh terpusat hanya di sekitar kawasan IKN, tetapi harus merata di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
“Luas wilayah IKN itu sekitar 265 ribu hektare. Sementara kabupaten lain seperti Kutai Timur, Berau, dan Kukar jauh lebih luas. Pembangunan harus adil dan merata,” ujarnya.
Selain mendorong investasi, kerja sama ini juga membuka peluang pemberdayaan masyarakat melalui program reforma agraria dan skema kemitraan.
“Sebagian tanah negara bisa dialokasikan untuk reforma agraria dan kemitraan agar masyarakat mendapat akses legal atas tanah sebagai kekuatan hukum dan modal sosial ekonomi,” jelasnya.
Rudy menegaskan, pengelolaan lahan eks tambang harus dilakukan dengan prinsip lingkungan berkelanjutan dan pemulihan ekosistem.
“Kami sepakat lahan eks tambang harus direklamasi, dihijaukan, dan dikembalikan kepada negara. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata.
“Kami berharap kerja sama ini tidak sekadar seremonial administratif, tetapi benar-benar memberi hasil nyata bagi Kalimantan Timur,” tutup Gubernur Rudy.

