SAMARINDA: Badan Bank Tanah mencatat telah menguasai ribuan hektare lahan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendukung kepentingan umum, reforma agraria, dan pengembangan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Badan Bank Tanah menegaskan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi salah satu fokus utama pengelolaan.
Hal itu disampaikan Hakiki Sudrajat, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, saat penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Kaltim di Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 22 Desember 2025.
Hakiki mengungkapkan, saat ini Badan Bank Tanah telah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 4.162 hektare di Kabupaten PPU, yang merupakan bagian dari total persediaan lahan Bank Tanah secara nasional seluas 35.000 hektare.
“Di wilayah PPU, lahan HPL tersebut kami rancang sebagai kawasan kota baru untuk mendukung pengembangan Balikpapan dan Ibu Kota Nusantara,” ujar Hakiki.
Dari total HPL di PPU tersebut, Badan Bank Tanah mengalokasikan lebih dari 2.200 hektare untuk kepentingan umum dan reforma agraria.
Ia menyebut, program reforma agraria di wilayah PPU saat ini mencapai 1.873 bidang, yang diklaim sebagai program reforma agraria terbesar yang dikelola Badan Bank Tanah hingga saat ini.
Selain itu, Badan Bank Tanah juga menyediakan lebih dari 2.000 hektare lahan cadangan di PPU untuk mendukung berbagai proyek strategis nasional, termasuk program Gandara RKN, jalan bebas hambatan, serta kebutuhan lahan kementerian dan lembaga lainnya.
Hakiki menegaskan, mandat Badan Bank Tanah tidak hanya sebatas menjamin ketersediaan tanah bagi kegiatan pembangunan, tetapi juga untuk mendorong pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui peningkatan rasio kepemilikan tanah.
“Dalam menjalankan mandat tersebut, kami menyadari tidak mungkin Badan Bank Tanah bekerja sendiri. Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci, dan Kaltim memiliki posisi yang sangat strategis,” katanya.
Ia menilai Kaltim bukan hanya pusat pertumbuhan ekonomi kawasan timur Indonesia, tetapi juga menjadi salah satu provinsi dengan dinamika pembangunan tercepat dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Melalui kesepakatan bersama ini, Badan Bank Tanah berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan tanah negara yang baik adalah kunci pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ucap Hakiki.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dan berkesinambungan dalam pengelolaan pertanahan di Kaltim.

