SAMARINDA: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud menyoroti besarnya luasan tanah negara dan lahan eks tambang yang belum dikelola secara optimal.
Hal itu disampaikannya dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Badan Bank Tanah, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 22 Desember 2025.
Gubernur Rudy menyebut, Kaltim memiliki karakter wilayah yang sangat luas dan tidak merata.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), hanya memiliki luas sekitar 3.300 kilometer persegi, menjadikannya kabupaten terkecil di Kaltim.
Sementara itu, Kutai Timur dan Berau masing-masing memiliki luas sekitar 36.000 kilometer persegi, serta Kutai Kartanegara sekitar 27.000 kilometer persegi.
“Wilayah kita sangat luas, tapi banyak tanah negara yang belum tertata dan belum memberi nilai ekonomi, sosial, maupun lingkungan,” ujar Rudy.
Ia juga menyoroti skala lahan tambang di Kaltim yang menurutnya sangat besar.
Rudy menyebut, sejumlah wilayah pertambangan berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memiliki luasan 600 hingga 1.000 hektare per izin, bahkan ada yang mencapai lebih dari 100.000 hektare dan telah beroperasi selama puluhan tahun, sebagian hingga lebih dari 40 tahun.
“Lubang bekas tambang yang kami lihat kedalamannya bisa sampai 100 meter, belum lagi luasannya. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.
Menurut Gubernur Rudy, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengelolaan lahan pascatambang, terutama dalam kewajiban reklamasi.
Ia menegaskan, reklamasi merupakan kewajiban perusahaan, bukan pilihan, namun dalam praktiknya masih banyak lahan yang ditinggalkan dan berubah menjadi genangan air hujan selama bertahun-tahun.
Melalui kerja sama dengan Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pengelolaan tanah negara, termasuk tanah bekas hak guna usaha (HGU), tanah terlantar, lahan hasil pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah reklamasi, hingga lahan eks tambang, dapat ditertibkan dan dimanfaatkan kembali.
Gubernur Rudy menekankan, lahan-lahan tersebut diarahkan untuk menjadi kawasan fungsional baru, seperti kawasan hijau, ekowisata, kawasan industri berbasis sumber daya, serta zona ekonomi produktif lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum.
Ia juga menargetkan agar kerja sama ini mampu memastikan ketersediaan lahan dengan status clear and clean (CnC) guna memberi kepastian hukum bagi investor, mempercepat investasi, dan mendorong penciptaan lapangan kerja di Kaltim.
Selain investasi, Gubernur Rudy menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah negara untuk program reforma agraria dan pemberdayaan masyarakat lokal, agar masyarakat memperoleh akses legal atas tanah sebagai modal sosial dan ekonomi.
“Tanah negara tidak boleh dibiarkan tidur. Harus produktif, adil, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Gubernur Rudy meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota ikut mengawal implementasi kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi Kaltim.

