SAMARINDA: Ketergantungan pembiayaan pendidikan pada APBD tahunan dinilai semakin rapuh di tengah efisiensi anggaran, fluktuasi fiskal dan meningkatnya tuntutan kualitas pendidikan.
Untuk menjamin keberlanjutan dan keadilan akses pendidikan lintas generasi, diperlukan skema pendanaan jangka panjang yang stabil, bebas dari tarik-menarik politik dan mampu menutup celah pembiayaan yang selama ini tak terjangkau bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA), bantuan operasional sekolah daerah nasional (BOSNAS) maupun program pendidikan gratis, seperti Gratispol.
Berangkat dari kebutuhan itulah, Dewan Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pembentukan Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan (LPDAP), yang nantinya Dana Abadi Pendidikan (DAP) tersebut memakai skema berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Gagasan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membuka ruang pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) atau sovereign wealth fund versi daerah bagi provinsi dengan kapasitas fiskal memadai.
Pengurus Dewan Pendidikan Kaltim Rediyono, menuturkan hingga saat ini Kaltim belum memiliki DAP yang dikelola secara khusus dan berkelanjutan.
Meski sebelumnya, ia menuturkan pada masa periode Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sudah disampaikan dan disetujui.
Namun, belum ada keberlanjutan pasti. Padahal, kebutuhan pembiayaan pendidikan di daerah terus meningkat, sementara ruang fiskal pemerintah daerah kian terbatas.
“DAP itu belum terbentuk di Kaltim. Karena itu kami kembali mengusulkan ini agar menjadi jawaban atas keberlangsungan pendidikan di tengah keterbatasan biaya dan efisiensi anggaran,” ujar Rediyono saat ditemui di SMAN 16 Samarinda, Senin, 12 Januari 2026.
Menurutnya, skema DAP diperlukan agar pembiayaan pendidikan tidak selalu bergantung pada APBD tahunan yang sangat dipengaruhi dinamika politik dan kondisi ekonomi.
Dana tersebut diharapkan menjadi penyangga jangka panjang bagi peningkatan kualitas pendidikan.
“Pendidikan itu harus dijamin keberlangsungannya, siapa pun pemimpinnya nanti. Tidak boleh terpengaruh oleh situasi politik,” tegasnya.
Rediyono menjelaskan, DAP nantinya akan difokuskan untuk membiayai kebutuhan pendidikan yang selama ini tidak dapat ditanggung oleh BOS Nasional, BOS Daerah, maupun program pendidikan gratis (Gratispol).
“Keterbatasan sekolah itu masih sangat besar. Bicara kualitas tidak lepas dari anggaran. Idealnya pembiayaan pendidikan per siswa itu sekitar Rp4,9 juta per tahun, sementara realisasi kita masih di bawah angka itu,” katanya.
Ia mencontohkan berbagai kebutuhan sekolah yang kerap terhambat akibat keterbatasan anggaran, mulai dari pengembangan kegiatan ekstrakurikuler berbasis talenta, perbaikan fasilitas rusak, pengadaan alat praktik, hingga kebutuhan darurat jika terjadi musibah di lingkungan sekolah.
“Gratispol fokusnya ke siswa, BOS ke operasional dasar. Tapi ketika sekolah ingin mengembangkan potensi anak-anak melalui ekskul atau menghadapi kondisi darurat, di situlah dana sering tidak tersedia. Dana abadi pendidikan ini yang akan masuk ke celah itu,” jelas Rediyono.
Dalam skema yang diusulkan, DAP akan dihimpun dari sebagian dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
Dana tersebut tidak masuk sebagai APBD, melainkan dikelola secara profesional dan transparan oleh badan pengelola khusus yang ditunjuk pemerintah daerah.
“Maka dari itu kami mengusulkan LPDAP, baik nantinya dibawah naungan Dewan Pendidikan Kaltim ataupun tidak. Dananya bukan dari APBD, tetapi dari CSR perusahaan yang dikelola secara profesional untuk kesejahteraan pendidikan,” katanya.
Rediyono menyebut, Kaltim memiliki potensi besar karena terdapat sekitar 1.700 perusahaan yang menjalankan program CSR.
Jika sebagian kecil saja dari dana CSR tersebut dialokasikan untuk dana abadi pendidikan, dampaknya akan sangat signifikan.
“Kita tidak mematok angka. Tapi misalnya 10 persen atau 20 persen dari CSR itu dialokasikan ke dana abadi pendidikan, itu sudah luar biasa dan sifatnya berkelanjutan,” ujarnya.
“Harapan kami, isu ini ditangkap oleh pemerintah daerah dan juga legislatif DPRD. Apalagi kemarin DPRD juga membahas soal CSR. Ini akan lebih indah jika disinergikan,” sambungnya.
Hingga saat ini, skema DAP belum diterapkan di provinsi mana pun di Indonesia. Selama ini, dana abadi pendidikan hanya dikenal di level nasional melalui LPDP.
Karena itu, Dewan Pendidikan Kaltim menilai provinsi ini memiliki peluang besar menjadi pilot project nasional, mengingat kapasitas fiskal yang relatif kuat serta keberadaan ribuan perusahaan yang berpotensi berkontribusi melalui skema CSR.
Jika berhasil diterapkan, model ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam membangun pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan dan lintas generasi.
Dewan Pendidikan Kaltim menilai, pembentukan DAP bukan hanya soal pendanaan, tetapi juga bentuk investasi jangka panjang untuk memastikan kualitas sumber daya manusia Kaltim tetap terjaga lintas generasi.
“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal keberpihakan negara dan daerah pada masa depan pendidikan,” pungkas Rediyono.

