SAMARINDA: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali melakukan penguatan layanan kenotariatan melalui pelantikan Notaris Pengganti. Empat notaris pengganti resmi diambil sumpahnya dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula ETAM Kanwil Kemenkum Kaltim, Rabu, 14 Januari 2026.
Diketahui, pelantikan Notaris Pengganti merupakan tahapan penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama ketika notaris definitif menjalani cuti atau berhalangan sementara.
Dengan adanya notaris pengganti, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kenotariatan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kepastian hukum atas setiap akta yang diterbitkan.
Hanton Hazali menekankan bahwa tanggung jawab Notaris Pengganti tidak berbeda dengan notaris yang digantikan. Profesionalisme dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur menjadi hal utama yang harus dijaga selama menjalankan tugas.
“Perhatikan SOP secara konsisten, serta selalu berkoordinasi dengan Notaris yang digantikan. Walaupun sedang menggantikan Notaris yang menjalani cuti, setiap dokumen dan produk layanan yang dikeluarkan tetap memiliki kekuatan hukum penuh,” tegas Hanton.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi agar pelaksanaan tugas tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Hanton, Notaris Pengganti tetap terikat pada seluruh ketentuan hukum dan etika profesi yang berlaku, sehingga setiap tindakan harus dilandasi kehati-hatian dan tanggung jawab.
Selain itu, Hanton menilai penugasan sebagai Notaris Pengganti dapat menjadi ruang pembelajaran yang bernilai bagi pengembangan kompetensi di bidang kenotariatan. Namun, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan secara proporsional tanpa mengabaikan aturan.
“Jadikan ini sebagai kesempatan pembelajaran untuk seterusnya, namun tetap memperhatikan prosedur agar tidak terjadi pelanggaran atau tindakan di luar ketentuan,” ujarnya.
Rangkaian pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh keempat Notaris Pengganti yang baru dilantik. Kanwil Kemenkum Kaltim menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan kontinuitas pelayanan hukum, khususnya layanan kenotariatan, bagi masyarakat Kalimantan Timur.

