Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Andi Harun Warning Praktik Titip-menitip di SPMB, Tegaskan Sekolah Harus Bebas dari Feodalisme

Krisis Tenaga Pendidik Mengancam, Disdikbud Samarinda Prediksi Kekurangan 706 Guru hingga Akhir 2026

Investasi Rp13 Triliun Masuk Mahulu, Gubernur Harum Sebut PLTA Batoq Kelo Jadi Pembangkit Harapan

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » Pengangkatan Kepala SKOI Kaltim Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Proses Sesuai Aturan
Hukum

Pengangkatan Kepala SKOI Kaltim Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Proses Sesuai Aturan
Telah dibaca : 752 Kali.

MartinusBy Martinus6 Februari 2026Updated:6 Februari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Teks: Kepala SMA SKOI Kaltim Abdul Afif bersama Kuasa Hukum, Roy Hendrayanto (Narasi.co/Martin)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

SAMARINDA: Pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala SMA Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kalimantan Timur menuai sorotan publik, meskipun dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan menguat seiring beredarnya informasi bahwa Abdul Afif merupakan mantan narapidana.

Kondisi tersebut memicu perdebatan publik terkait aspek moral, integritas, serta tata kelola pengisian jabatan strategis di lingkungan pendidikan daerah.

Menanggapi polemik tersebut, tim kuasa hukum Abdul Afif, Roy Hendrayanto, menegaskan bahwa pengangkatan kliennya tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan lewat seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2025.

“Seleksi ini terbuka dan diikuti ratusan peserta. Klien kami mengikuti seluruh tahapan, mulai dari seleksi administrasi, proses di BKD, hingga validasi BKN. Klien kami dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Roy kepada media, Rabu, 4 Februari 2026.

Roy menambahkan, salah satu persyaratan utama yang dipenuhi Abdul Afif adalah kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tidak memuat catatan pidana yang menghalangi pengangkatan sebagai kepala sekolah.

Terkait latar belakang hukum kliennya, Roy menegaskan bahwa perkara yang menjerat Abdul Afif bukan tindak pidana umum, melainkan pidana pemilu.

“Perlu diluruskan, ini bukan pidana umum. Klien kami dijatuhi pidana pemilu dalam konteks tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi saat Abdul Afif menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir dan berkaitan dengan keputusan kolektif dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.

Roy tidak menampik bahwa Abdul Afif sempat menjalani hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, kliennya juga telah menerima sanksi administratif berupa pencabutan dari jabatan kepala sekolah sebelumnya, penurunan pangkat, serta kewajiban mengembalikan sejumlah tunjangan.

“Seluruh konsekuensi hukum dan administratif sudah dijalani. Proses hukum telah selesai, dan negara memberikan ruang rehabilitasi bagi warga negara yang telah menuntaskan sanksinya,” tegas Roy.

Meski demikian, desakan agar pengangkatan tersebut ditinjau ulang masih terus bergulir.

Menanggapi hal itu, Roy menegaskan bahwa pencabutan jabatan merupakan tindakan administrasi negara yang tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Semua keputusan harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan tekanan opini,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Abdul Afif Disdikbud Kaltim Pemprov Kaltim SKOI Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticlePemprov Kaltim Tertibkan Angkutan Sungai Kubar-Mahulu, Keselamatan dan Administrasi Jadi Prioritas
Telah dibaca : 723 Kali.
Next Article Program Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Tekankan Transparansi dan Fleksibilitas
Telah dibaca : 737 Kali.
Martinus

Related Posts

Kasus Batu Bara PT JMB Kukar, Tersangka BT menyerahkan Uang Tunai ke Kejati Kaltim Sejumlah Rp271 Miliar
Telah dibaca : 668 Kali.

20 Mei 2026

Bantu 65 Ribu Siswa Baru SMA dan SMK di Kaltim, Gratispol Seragam Sekolah Habiskan Biaya Rp65 Miliar
Telah dibaca : 659 Kali.

20 Mei 2026

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Tangkap Dua Pengedar Sabu Beromset Ratusan Juta per Hari
Telah dibaca : 655 Kali.

18 Mei 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Andi Harun Warning Praktik Titip-menitip di SPMB, Tegaskan Sekolah Harus Bebas dari Feodalisme
Telah dibaca : 612 Kali.

Krisis Tenaga Pendidik Mengancam, Disdikbud Samarinda Prediksi Kekurangan 706 Guru hingga Akhir 2026
Telah dibaca : 633 Kali.

Investasi Rp13 Triliun Masuk Mahulu, Gubernur Harum Sebut PLTA Batoq Kelo Jadi Pembangkit Harapan
Telah dibaca : 642 Kali.

Masuk SD Tak Wajib Calistung, Sri Puji Astuti Soroti Ketidaksinkronan Kurikulum Dasar
Telah dibaca : 637 Kali.

DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Sosialisasi SPMB, Orang Tua Siswa Masih Dibayangi Kebingungan
Telah dibaca : 642 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Andi Harun Warning Praktik Titip-menitip di SPMB, Tegaskan Sekolah Harus Bebas dari Feodalisme
Telah dibaca : 612 Kali.
Krisis Tenaga Pendidik Mengancam, Disdikbud Samarinda Prediksi Kekurangan 706 Guru hingga Akhir 2026
Telah dibaca : 633 Kali.
Investasi Rp13 Triliun Masuk Mahulu, Gubernur Harum Sebut PLTA Batoq Kelo Jadi Pembangkit Harapan
Telah dibaca : 642 Kali.
Masuk SD Tak Wajib Calistung, Sri Puji Astuti Soroti Ketidaksinkronan Kurikulum Dasar
Telah dibaca : 637 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.335 Kali.

8 Maret 20233,833 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.815 Kali.

2 Juli 20253,465 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.999 Kali.

8 Maret 20233,363 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 1.074 Kali.

20 Juni 20243,319 Views
Don't Miss
Pendidikan 25 Mei 2026

Andi Harun Warning Praktik Titip-menitip di SPMB, Tegaskan Sekolah Harus Bebas dari Feodalisme
Telah dibaca : 612 Kali.

SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti masih adanya budaya feodalisme, praktik titip-menitip hingga upaya…

Krisis Tenaga Pendidik Mengancam, Disdikbud Samarinda Prediksi Kekurangan 706 Guru hingga Akhir 2026
Telah dibaca : 633 Kali.

Investasi Rp13 Triliun Masuk Mahulu, Gubernur Harum Sebut PLTA Batoq Kelo Jadi Pembangkit Harapan
Telah dibaca : 642 Kali.

Masuk SD Tak Wajib Calistung, Sri Puji Astuti Soroti Ketidaksinkronan Kurikulum Dasar
Telah dibaca : 637 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.