SAMARINDA: Di tengah derasnya aspirasi masyarakat terkait bantuan bibit, benih, pupuk hingga alat dan mesin pertanian (alsintan), Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan Pemprov Kaltim tidak bisa serta-merta mengambil alih kewenangan yang secara hukum berada di tangan pemerintah pusat.
Bahkan, untuk memperjelas batas kewenangan tersebut, surat resmi telah dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 21 Mei 2025.
Penegasan itu disampaikan Rudy dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim saat menjawab berbagai masukan fraksi terkait sektor pertanian.
Ia mengingatkan pentingnya memahami pembagian kewenangan dalam sistem pemerintahan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Bibit, benih, pupuk, alsintan itu bukan kewenangan provinsi. Itu kewenangan pemerintah pusat. Kalau kita melaksanakan hal yang bertentangan dengan undang-undang, itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegas Rudy.
Rudy mengungkapkan, Pemprov Kaltim telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri pada 21 Mei 2025 terkait usulan penambahan nomenklatur urusan pemerintahan bidang pertanian.
Langkah itu, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan ruang gerak yang lebih luas untuk mendukung petani.
“Kami telah menulis surat kepada Kementerian Dalam Negeri tanggal 21 Mei 2025,” ujarnya.
Namun, balasan dari Kemendagri tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur secara tegas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Kementerian Dalam Negeri tetap tidak bisa membenarkan bahwa kita mengambil alih kewenangan tersebut. Karena pembagian kewenangan sudah diatur dalam Undang-Undang 23/2014,” katanya.
Dalam penjelasannya, Rudy juga mengingatkan konsekuensi hukum jika pemerintah daerah menjalankan kewenangan di luar batas yang ditentukan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, ancamannya bisa penjara seumur hidup atau 20 tahun. Ini bukan hal kecil,” ujarnya.
Menurut Rudy, niat membantu masyarakat tidak boleh mengabaikan aspek legalitas. Ia menekankan pemerintah harus tetap berjalan dalam koridor hukum.
Rudy juga meminta seluruh pihak, termasuk anggota DPRD saat melaksanakan reses, memiliki perspektif yang sama dalam menyampaikan program dan kewenangan pemerintah.
“Tolong disampaikan supaya tidak keliru. Mana kewenangan kita, mana kewenangan kabupaten/kota, dan mana kewenangan pusat. Jangan pukul rata,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pembagian kewenangan konkuren, di mana setiap level pemerintahan memiliki batas tanggung jawab yang jelas.
Meski demikian, Rudy memastikan Pemprov Kaltim tidak mengabaikan kepentingan petani.
Upaya koordinasi dan pengajuan usulan ke pemerintah pusat, menurutnya, adalah bentuk komitmen agar kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Bukan kami tidak siap. Kami telah berjuang agar masyarakat kita sejahtera. Jadi kami tidak mengabaikan,” tutupnya.

