SAMARINDA: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur mencatat tren peningkatan signifikan dalam pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2025.
Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan, menyebut kenaikan ini tidak lepas dari dukungan kepala daerah melalui surat edaran dan imbauan langsung kepada ASN maupun perusahaan.
“Kalau di Kutai Timur, dalam satu bulan itu sudah mencapai Rp1,9 miliar. Karena memang ada ajakan dari bupati agar seluruh ASN berzakat melalui Baznas,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.
Kutai Timur disebut sebagai contoh daerah dengan tingkat partisipasi ASN yang tinggi dalam menyalurkan zakat.
Sementara itu, di tingkat provinsi, penghimpunan zakat dari ASN sebelumnya hanya sekitar Rp450 juta per bulan saat program Kaltim Berzakat 2025 dimulai.
Namun, setelah adanya surat edaran Gubernur Kalimantan Timur serta imbauan rutin agar ASN dan perusahaan menyalurkan zakat melalui Baznas, nominalnya meningkat signifikan.
Pada Juli 2025, pengumpulan zakat mencapai Rp900 juta. Angka tersebut kembali naik pada November hingga Desember 2025 menjadi Rp1,3 miliar per bulan.
Meski demikian, Nabhan mengakui capaian tersebut masih belum menyamai Kutai Timur. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya ASN yang memilih berinfak, bukan berzakat.
“Kita berharap seperti di Kutai Timur, semua ASN yang sudah memenuhi syarat bisa berzakat. Karena semakin banyak dana zakat yang terkumpul, semakin banyak pula masyarakat tidak mampu yang bisa kita bantu,” katanya.
Menurutnya, peningkatan pengumpulan zakat sangat bergantung pada kesadaran individu. Meski sosialisasi dan ceramah terus dilakukan, keputusan untuk berzakat tetap kembali pada kesadaran masing-masing ASN.
Penjelasan Soal Zakat bagi Nonmuslim
Terkait pertanyaan mengenai kewajiban zakat bagi ASN nonmuslim, Nabhan menegaskan tidak ada kewajiban zakat bagi mereka.
“Tidak ada aturan bagi nonmuslim untuk berzakat. Zakat itu wajib bagi yang beragama Islam dan sudah memenuhi nisab atau haulnya,” jelasnya.
Ia menerangkan zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Sementara itu, zakat harta (maal) diwajibkan apabila seseorang telah memiliki harta setara minimal 85 gram emas dan telah mencapai masa kepemilikan satu tahun (haul).

