SAMARINDA: Penerapan program Gratispol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di sejumlah perguruan tinggi masih memunculkan perbedaan persepsi di kalangan mahasiswa.
Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama IKIP PGRI Kaltim, Abdul Rozak, yang juga Ketua Tim Gratispol kampus tersebut, menjelaskan bahwa bantuan untuk jenjang S1 dibatasi maksimal Rp5 juta per mahasiswa.
Menurutnya, Gubernur Kaltim telah menetapkan bantuan pendidikan sebesar Rp5 juta bagi mahasiswa S1.
Namun, di lapangan, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP di beberapa perguruan tinggi berada di atas angka tersebut.
“Persepsi mahasiswa kan kalau namanya gratispol itu gratis sepenuhnya. Padahal dari pemerintah sudah jelas, bantuan maksimal Rp5 juta. Kalau UKT di atas itu, selisihnya dibebankan kepada orang tua atau mahasiswa,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menambahkan, apabila biaya kuliah di suatu perguruan tinggi di bawah Rp5 juta, maka bantuan yang diberikan menyesuaikan dengan besaran UKT yang berlaku.
Artinya, tidak otomatis seluruh mahasiswa menerima Rp5 juta secara penuh.
Menurutnya, perbedaan persepsi muncul karena istilah “gratis” dipahami sebagai pembebasan total biaya pendidikan, sementara kebijakan pemerintah berbentuk subsidi dengan batas nominal tertentu.
Abdul Rozak menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan secara jelas mekanisme Gratispol kepada mahasiswa dan calon mahasiswa.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal penerimaan mahasiswa baru, termasuk saat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Penjelasan juga diberikan kepada mahasiswa semester berjalan.
“Kami kumpulkan mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 untuk diberi penjelasan dan panduan. Kalau ada kesulitan administrasi, kami bantu. Banyak dokumen yang harus diunggah, dan itu kadang jadi kendala,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa faktor administrasi dan teknologi kerap menjadi hambatan, terutama bagi mahasiswa dari daerah yang belum terbiasa dengan proses digital.
Untuk tahun akademik 2026, IKIP PGRI Kaltim menyatakan akan menerapkan skema Gratispol secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah sampaikan ke publik. Pendaftaran tidak bayar, SPP tidak bayar, termasuk bimbingan skripsi dan ujian proposal ditanggung sesuai regulasi,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa program tersebut tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan pemerintah, seperti kepemilikan Kartu Keluarga (KK) minimal tiga tahun dan batas usia maksimal 25 tahun untuk jenjang S1.
“Kalau umur sudah 26 tahun, tidak bisa. Itu aturan. Kami hanya mengikuti regulasi,” jelasnya.
Menurutnya, munculnya pertanyaan dari masyarakat sering kali dipicu oleh perubahan atau penambahan persyaratan yang belum sepenuhnya dipahami publik.
Ia menambahkan bahwa pihak kampus aktif menyampaikan informasi melalui berbagai kanal, termasuk media massa dan media sosial.
“Kami sampaikan lewat brosur, media, bahkan TikTok. Kalau belum jelas, silakan datang ke kampus. Kami terbuka,” katanya.
Dengan komunikasi yang terbuka, pihak kampus berharap tidak lagi terjadi kesalahpahaman mengenai program Gratispol, khususnya terkait batas maksimal bantuan Rp5 juta serta kewajiban mahasiswa memenuhi persyaratan administrasi.

