SAMARINDA: Rencana menaikkan program Gratispol dari Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya dipandang sebagai penguatan aspek hukum, tetapi juga membawa konsekuensi fiskal serius bagi daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan agar desain kebijakan disiapkan secara matang sehingga tidak berubah menjadi beban anggaran di masa mendatang.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa ketika sebuah program diikat melalui Perda, maka komitmen anggarannya otomatis menjadi lebih mengikat dan berkelanjutan.
“Menjadikan Gratispol sebagai Perda berarti mengikat komitmen fiskal daerah. Konsekuensinya tidak kecil,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menurutnya, struktur APBD Kalimantan Timur hingga saat ini masih sangat dipengaruhi sektor ekstraktif serta dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketergantungan tersebut membuat ruang fiskal daerah rentan terhadap fluktuasi harga komoditas.
“Fluktuasi harga komoditas bisa langsung memengaruhi ruang fiskal kita. Kalau desain kebijakannya tidak matang, Perda justru bisa menjadi beban jangka panjang,” tegasnya.
Agusriansyah menilai, jika Gratispol benar-benar akan dilembagakan melalui Perda, kebijakan itu harus ditopang perencanaan fiskal jangka panjang yang realistis dan terukur.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga prasyarat utama agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.
Pertama, perencanaan fiskal jangka panjang yang memperhitungkan proyeksi pendapatan daerah.
Kedua, mekanisme evaluasi berkala agar program tetap adaptif terhadap kondisi ekonomi.
Ketiga, skema pembiayaan berkelanjutan, termasuk kemungkinan pembentukan Dana Abadi Pendidikan Daerah.
“Tanpa itu, Perda bisa berubah dari instrumen penguatan menjadi instrumen keterikatan tanpa fleksibilitas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar komitmen anggaran Gratispol tidak sampai mengorbankan belanja wajib yang menjadi kewenangan provinsi, seperti pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur strategis.
Namun demikian, ia menilai penguatan melalui Perda dapat menjadi momentum untuk memetakan sumber pembiayaan alternatif, termasuk kolaborasi dengan dunia usaha maupun skema pendanaan lain yang sah dan tidak membebani APBD secara berlebihan.
“Kalau dirancang dengan baik, Perda justru membantu kita memetakan sumber anggaran yang lebih luas dan berkelanjutan,” katanya.
Agusriansyah menekankan bahwa keberanian politik menaikkan Gratispol menjadi Perda harus diimbangi kecermatan dalam merancang struktur pembiayaan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.
“Keputusan ini langkah besar. Karena itu harus disiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan sengkarut baru dalam keuangan daerah,” pungkasnya.

