SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan tempat biliar yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan tanpa izin khusus dari pemerintah.
Menurut Andi Harun, dalam kebijakan pembatasan aktivitas usaha selama Ramadan, hanya tempat biliar tertentu yang diperbolehkan tetap buka. Itupun harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora).
“Nanti dilihat saja. Tanya ke Dispora mana tempat biliar yang dibolehkan buka. Karena satu-satunya tempat biliar yang boleh buka itu harus dari rekomendasi Dispora,” ujarnya kepada wartawan saat diwawancarai, Rabu 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa izin tersebut hanya diberikan kepada tempat biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet, misalnya untuk persiapan menghadapi kejuaraan tertentu.
“Nama tempat biliarnya juga sudah ditentukan,” katanya.
Karena itu, apabila ada tempat biliar yang beroperasi di luar daftar yang direkomendasikan Dispora, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.
Andi Harun mengatakan pemerintah kota akan menerapkan sanksi secara bertahap terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama Ramadan.
Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan biasanya berupa teguran administratif.
Jika teguran pertama tidak diindahkan, pemerintah dapat memberikan teguran lanjutan hingga menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.
“Kalau tidak diindahkan mungkin ada teguran kedua. Bahkan bisa jadi tidak perlu sampai teguran kedua kalau eskalasinya dianggap mengganggu orang yang melaksanakan puasa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah dapat melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar aturan.
“Kalau tetap melanggar bisa jadi izinnya dibekukan,” tegasnya.
Andi Harun juga menegaskan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama Ramadan hanya sebatas monitoring untuk menjaga ketertiban.
Menurutnya, petugas biasanya hanya memberikan imbauan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Kalau ada orang berkumpul ribut dengan musik, Satpol menegur. Mengingatkan bahwa ini bulan puasa dan ada surat edaran,” katanya.
Ia menilai pengawasan tersebut justru merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk menjaga ketertiban selama Ramadan.
Andi Harun juga membuka kemungkinan evaluasi apabila terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Pemerintah tidak selalu 100 persen benar, tapi kita akan perbaiki,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan usaha selama Ramadan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional dan telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ini hanya berlaku selama bulan suci Ramadan. Tujuannya agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak berniat menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan hanya mengatur aktivitas usaha agar tetap menghormati suasana Ramadan.
“Warung makan saja tidak kita larang buka, hanya diminta menggunakan tirai penutup. Jadi ini hanya pengaturan agar Ramadan berjalan dengan baik,” pungkasnya.

