SAMARINDA: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Paci. Dalam peninjauan tersebut, legislator menemukan pelanggaran serius terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang dilakukan oleh sejumlah pemilik gudang.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa hasil pengukuran di lapangan menunjukkan adanya bangunan yang berdiri melewati batas yang ditentukan aturan tata ruang.
Pelanggaran ini terpantau memakan bahu jalan dengan jarak bervariasi antara dua hingga enam meter, yang dikhawatirkan mengganggu fungsi drainase dan rencana pelebaran jalan.
Deni menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan teknis pembangunan. Pihak dinas terkait pun diketahui telah memasang tanda pembatas pada area yang melanggar sebagai bentuk peringatan awal.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ada bangunan yang maju sampai enam meter dari batas yang seharusnya. Padahal aturan mengenai sempadan bangunan sudah jelas diatur dalam Perda. Karena yang pasti yang namanya pelanggaran tidak bisa dibiarkan, pastinya harus ada tindakan,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Deni menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, jarak ideal GSB di kawasan tersebut seharusnya mencapai 20 meter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak bangunan yang mengabaikan batas aman tersebut. Legislator itu menekankan bahwa penegakan Perda adalah harga mati untuk menjaga keteraturan tata kota.
“Kita tegakkan Perda sesuai dengan aturannya bahwa itu batasnya adalah, kalau tidak salah, GSB itu 20 meter ya. Nah, 20 meter garis sempadan itu tidak boleh ada bangunan. Makanya tadi teman-teman sudah melihat juga kan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemilik gudang itu,” tegasnya.
Meski pelanggaran sudah terlihat jelas, identitas pemilik gudang tersebut belum diketahui secara pasti oleh pihak DPRD maupun instansi pendamping, yakni Dinas PUPR. Untuk itu, Komisi III berencana melayangkan surat panggilan resmi guna melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan batas lahan bangunan.
“Kami tadi tanya, pemiliknya kami belum kenal. Makanya nanti kita akan bersurat, akan minta kepada pemiliknya untuk datang didampingi oleh Dinas BPKAD dan Dinas PUPR kaitan dengan tata ruang. Mungkin itu,” jelasnya.
Katanya, langkah pemanggilan ini bertujuan untuk mencari solusi konkret dan memastikan apakah bangunan tersebut memiliki landasan hukum yang sah atau murni menyerobot ruang publik. Ia pun mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan status aset di lokasi tersebut.
“Kami akan memanggil pihak pemilik gudang bersama BPKAD untuk memastikan kembali data aset dan perizinannya. Jika memang terbukti melanggar aturan, tentu harus ada langkah tegas. Makanya kita nanti mungkin akan memanggil juga dari pihak pemilik dan juga dinas terkait, solusi apa terhadap kaitan dengan ini,” tambahnya.
Melalui pengawasan ketat ini, DPRD Samarinda berharap penataan kawasan industri dan pergudangan di Kota Tepian dapat berjalan sesuai regulasi demi kepentingan publik jangka panjang.

