SAMARINDA: Selama Mei 2026 kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di Kota Samarinda, mengalami peningkatan, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Polresta Samarinda berhasil mengungkap, 26 kasus kejahatan selama Mei 2026. Dengan total 34 tersangka yang berhasil diamankan, dan mengamankan puluhan tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, peningkatan kasus terjadi pada sejumlah tindak pidana yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Memang ada peningkatan yang cukup signifikan terkait kasus-kasus konvensional yang meresahkan masyarakat dibandingkan periode Mei tahun sebelumnya,” ujar Hendri Umar di Mako Polresta Samarinda, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Hendri, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai jenis kejahatan jalanan, termasuk sekitar 12 kasus curanmor yang menjadi salah satu tindak pidana paling dominan.
Ia menyebut, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah perampokan yang melibatkan penggunaan senjata tajam dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hendri menegaskan, upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat diminta, lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan diri. Maupun lingkungan tempat tinggal, untuk meminimalkan peluang terjadinya tindak kriminal.
Terkait latar belakang pelaku, Hendri mengungkapkan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan warga Samarinda.
Sementara pelaku yang berasal dari luar daerah, jumlahnya relatif sedikit dan masih berasal dari wilayah Kalimantan Timur seperti Balikpapan dan Bontang.
“Memang ada kemungkinan faktor ekonomi turut memengaruhi. Ada masyarakat yang tidak bekerja kemudian memilih melakukan tindak pidana seperti pencurian atau jambret,” pungkasnya.

