SAMARINDA: DPRD Kota Samarinda melalui Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah toko Baja Steel di kawasan Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda.
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keberatan dari ahli waris yang mengklaim sebagian bangunan toko tersebut melampaui batas kepemilikan tanah mereka.
Perselisihan batas lahan ini memicu keluhan dari warga setempat dan dikhawatirkan dapat memicu konflik berkepanjangan apabila tidak segera menemukan solusi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan bahwa kehadiran pihak legislatif di lokasi bertujuan untuk memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mendengar keterangan dari kedua pihak yang berselisih.
Menurutnya, peninjauan langsung diperlukan agar DPRD memperoleh gambaran yang jelas mengenai titik batas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami menindaklanjuti laporan dari ahli waris yang merasa sebagian tanahnya digunakan oleh bangunan tersebut. Karena itu kami perlu melihat langsung di lapangan agar mendapatkan gambaran yang jelas terkait batas lahan yang dipersoalkan,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam sidak tersebut, Komisi III berupaya menjadi fasilitator dialog antara pemilik toko dan pihak ahli waris. DPRD mendorong penyelesaian dilakukan melalui jalur musyawarah agar persoalan tidak berujung pada proses hukum yang panjang.
Deni menegaskan pihaknya memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan pembicaraan secara intensif guna mencari titik temu.
“Kami memberikan ruang kepada kedua pihak untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Harapannya persoalan ini bisa selesai secara baik melalui kesepakatan bersama,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Samarinda menyiapkan langkah lanjutan apabila mediasi mandiri tidak menghasilkan kesepakatan.
Kedua pihak kemungkinan akan dipanggil secara resmi ke kantor DPRD untuk menjalani mediasi lanjutan bersama instansi terkait.
Deni juga mengingatkan bahwa sengketa batas lahan merupakan persoalan serius karena menyangkut kepastian hukum hak milik masyarakat.
Ia mengimbau para pelaku usaha di Samarinda agar lebih teliti memastikan legalitas serta batas lahan sebelum melakukan pembangunan.
“Ini menjadi perhatian kami agar ke depan tidak ada lagi persoalan serupa. Pelaku usaha harus memastikan batas lahan mereka sudah sesuai dengan dokumen legal yang ada,” pungkasnya.

