SAMARINDA: Ketua Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur, Irianto Lambrie, menegaskan bahwa keberadaan Tim Ahli Gubernur tidak akan tumpang tindih dengan tugas organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menekankan tim ahli tidak memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi langsung kepada OPD.
Peran tim tersebut hanya sebatas memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam proses perumusan kebijakan pembangunan.
“Peran kami hanya mendampingi. Kami tidak menginstruksikan OPD. Kami menyampaikan masukan kepada gubernur dan nanti gubernur yang memberikan arahan,” jelas Irianto usai Diskusi Publik di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurutnya, tim ahli juga memiliki mekanisme kerja serta standar operasional prosedur (SOP) yang memastikan koordinasi dengan OPD berjalan baik.
Tim ini bahkan dapat menjembatani komunikasi antara perangkat daerah dan gubernur apabila terdapat persoalan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Irianto memastikan tugas utama tim ahli adalah memberikan saran, pendapat, serta kajian strategis kepada gubernur dan wakil gubernur terkait berbagai persoalan pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjelaskan peran dan fungsi Tim Ahli Gubernur yang baru dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menyebut struktur dan tugas tim ahli telah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Gubernur yang dapat diakses oleh publik.
“Silakan dibaca di SK Gubernur. Struktur dan batasannya jelas. Kita ini tim ahli yang memberikan saran, pendapat, dan masukan kepada gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.
Dalam struktur organisasi, tim tersebut terdiri atas dua bagian utama, yakni Dewan Penasehat dan Tim Ahli. Irianto sendiri dipercaya sebagai ketua tim.
Fungsi utama tim ini adalah memberikan pertimbangan strategis kepada kepala daerah dalam menghadapi berbagai persoalan pembangunan sekaligus mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pembangunan di Kalimantan Timur.
“Peran kita memberi saran, pendapat, dan masukan untuk membantu gubernur dalam membuat kebijakan dan mengantisipasi masalah yang dihadapi,” katanya.
Irianto juga menilai pemerintah daerah saat ini tidak bisa lagi terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat maupun dana bagi hasil untuk membiayai pembangunan daerah.
Menurutnya, kondisi fiskal nasional yang semakin ketat menuntut daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan.
“Sekarang kita tidak bisa terlalu menggantungkan pembiayaan pembangunan daerah pada dana transfer atau dana bagi hasil. Karena kebijakan pusat juga sedang melakukan pengetatan fiskal,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan setiap kajian yang dilakukan oleh tim ahli akan berbasis data dan analisis ilmiah agar dapat dipertanggungjawabkan serta bisa diterapkan secara praktis oleh pemerintah daerah.
“Kajian kita berbasis data, fakta, dan analisis ilmiah. Tapi tetap harus bisa dieksekusi dalam praktik oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 serta SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.
Tim tersebut terdiri dari 43 personel, meliputi delapan orang dewan penasehat, satu ketua, dua wakil ketua, empat koordinator bidang, serta 28 anggota.
Bidang yang dibentuk antara lain SDM dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan, Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah, serta Informasi dan Komunikasi Publik.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menjadi yang terbesar dengan jumlah anggota mencapai 20 orang.
Dalam satu tahun, Tim Ahli Gubernur Kaltim membutuhkan anggaran sekitar Rp11,119 miliar yang digunakan untuk honorarium serta biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp2,440 miliar.
Rincian honorarium yang dianggarkan antara lain Rp45 juta per bulan untuk Dewan Penasehat, Rp40 juta per bulan untuk ketua, Rp35 juta per bulan untuk wakil ketua, serta Rp20 juta per bulan untuk anggota bidang.
Meski demikian, Irianto menegaskan bahwa tim ahli tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran anggaran tersebut.
“Penganggaran itu bukan kewenangan kami. Itu kebijakan gubernur sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif serta mematuhi aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Anggaran itu harus dimanfaatkan untuk bekerja, tapi tetap harus sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan kalau diaudit oleh BPK atau Inspektorat,” ujarnya.
Menurutnya, efisiensi penggunaan anggaran justru menjadi indikator positif dalam kinerja pemerintahan.
“Kalau anggarannya misalnya 10 tapi bisa digunakan hanya 6 dengan hasil yang sama, itu justru bagus,” pungkasnya.

