SAMARINDA: Warga Samarinda diimbau untuk memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah guna menghindari praktik juru parkir (jukir) liar, khususnya di kawasan Pasar Ramadan GOR Segiri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan keberadaan jukir liar biasanya muncul karena masih adanya kendaraan yang diparkir tidak pada tempat yang semestinya.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik biaya parkir di luar ketentuan.
“Kalau masyarakat tertib dan disiplin parkir di tempat yang telah ditentukan pemerintah, jukir-jukir itu akan hilang dengan sendirinya,” ujarnya saat diwawancarai media, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan area parkir resmi bagi pengunjung Pasar Ramadan di kawasan GOR Segiri.
Karena itu, masyarakat diminta tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, terutama di pinggir jalan maupun di atas trotoar.
Manalu menjelaskan penindakan terhadap jukir liar tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa dasar yang jelas.
Penertiban biasanya dilakukan jika ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atau dipersulit oleh oknum tersebut.
“Untuk menindak tidak bisa begitu saja. Harus ada laporan dari masyarakat yang merasa dipersulit atau diminta membayar lebih dari ketentuan. Itu yang bisa menjadi dasar untuk dilakukan penindakan,” jelasnya.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan di kawasan tersebut, terutama di titik-titik yang berpotensi dijadikan lokasi parkir liar.
Petugas juga melakukan monitoring untuk memastikan kendaraan tidak diparkir di area terlarang.
“Kita tetap melakukan penjagaan dan monitoring, terutama di tempat-tempat parkir yang berada di atas trotoar,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan keberadaan jukir liar.
Jika masyarakat mematuhi aturan parkir dan menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan pemerintah, praktik parkir liar diyakini dapat berkurang dengan sendirinya.
“Makanya kami minta masyarakat disiplin memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

