SAMARINDA: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat sebanyak 62 kasus suspek Campak hingga awal Maret 2026.
Meski demikian, seluruh kasus tersebut masih berstatus dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah benar merupakan infeksi campak.
Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, mengatakan sampel dari kasus suspek tersebut harus dikirim untuk pemeriksaan laboratorium di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Yang 62 itu masih suspek, artinya masih dicurigai. Untuk memastikan positif atau tidak, sampelnya harus diperiksa di laboratorium di Kalimantan Selatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Ismed, hingga saat ini belum ada konfirmasi kasus positif campak di Samarinda.
Ia juga menyebut kondisi di kota berjuluk Tepian tersebut masih relatif aman karena cakupan imunisasi campak cukup tinggi.
“Kalau di Samarinda capaian imunisasi campaknya bagus, jadi sudah ada kekebalan kelompok. Insyaallah Samarinda aman,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyakit campak dapat dicegah melalui imunisasi.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan anak-anak mendapatkan vaksin sesuai jadwal.
“Campak ini paling banyak menyerang bayi dan balita. Makanya yang paling penting adalah kalau sudah waktunya vaksin, segera lakukan imunisasi,” ujarnya.
Sebagai langkah kewaspadaan, Dinkes Samarinda telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pada 6 Maret 2026.
Edaran tersebut berisi imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan campak.
Dalam edaran itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta memperkuat kegiatan surveilans, deteksi dini, pelaporan kasus, serta investigasi epidemiologi guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.
Fasilitas kesehatan juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pasien dengan gejala demam disertai ruam makulopapular, yang dapat muncul dengan atau tanpa disertai batuk, pilek, maupun konjungtivitis.
Setiap temuan suspek campak wajib segera dilaporkan melalui sistem surveilans kesehatan yang berlaku, seperti Event Based Surveillance (EBS), Indicator Based Surveillance (IBS) pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), serta melalui sistem pencatatan NAR All Record.
Selain itu, fasilitas kesehatan diwajibkan melakukan investigasi epidemiologi maksimal 24 jam setelah kasus ditemukan atau dilaporkan.
Jika ruam baru muncul dalam rentang 0-5 hari, tenaga kesehatan diminta segera mengambil spesimen untuk pemeriksaan laboratorium.
Dinkes juga mengingatkan pentingnya pengendalian penularan di fasilitas kesehatan, termasuk dengan memisahkan pasien suspek campak dari pasien lain.
Pasien yang diduga terinfeksi dianjurkan menjalani isolasi setidaknya tujuh hari setelah munculnya ruam guna mencegah penyebaran penyakit.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menilai salah satu faktor munculnya kasus campak adalah masih adanya masyarakat yang belum melakukan imunisasi terhadap anak.
“Campak itu salah satu penyebabnya karena tidak melakukan imunisasi,” ujarnya.
Ia mendorong tenaga kesehatan di tingkat kelurahan hingga kader kesehatan di masyarakat untuk lebih aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya imunisasi.
“Tenaga kesehatan di tingkat kelurahan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat harus terus menyosialisasikan bahaya campak dan pentingnya imunisasi,” katanya.
Selain itu, Ismail juga berharap peran relawan kesehatan dan kader di kampung KB dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksinasi bagi anak.
Ia menegaskan upaya tersebut penting dilakukan agar anak-anak di Samarinda tetap sehat dan terlindungi dari penyakit menular.
“Harapannya anak-anak Samarinda tetap sehat dan terlindungi dari penyakit seperti campak,” ujarnya.

