SAMARINDA: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menilai proses perizinan aktivitas pematangan lahan seluas sekitar dua hektare di Jalan Jenderal Suprapto masih belum tuntas.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kesesuaian klasifikasi usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan oleh pengelola.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, menjelaskan bahwa saat ini pihak pengelola masih berada dalam tahap pemenuhan dokumen perizinan.
Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara KBLI yang dipilih dengan rencana pemanfaatan lahan tersebut.
“Memang untuk pematangan lahan itu harus jelas dulu peruntukannya untuk apa. Yang kami lihat saat ini pemilihan KBLI-nya ada indikasi tidak sesuai,” ujarnya usai sidak bersama DPRD Kota Samarinda, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan KBLI yang saat ini digunakan adalah 08105, yang berkaitan dengan aktivitas penggalian tanah atau galian golongan C.
Padahal menurut keterangan pihak pengelola, kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut bukanlah aktivitas pertambangan.
“KBLI 08105 itu sebenarnya untuk galian tanah yang dibawa keluar. Sementara menurut mereka bukan untuk itu, sehingga ada indikasi ketidaksesuaian dengan kegiatan yang dilakukan,” jelasnya.
Chairuddin mengungkapkan bahwa DPMPTSP sebenarnya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas tersebut sejak Juli 2025.
Saat itu pihaknya juga memberikan arahan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan pengelola untuk melengkapi dokumen perizinan.
“Kami sudah masuk ke lokasi sejak Juli 2025 untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait perizinan. Kami arahkan apa saja yang harus mereka penuhi,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima DPMPTSP, luas lahan yang tengah dalam proses pematangan diperkirakan mencapai sekitar dua hektare.
Namun pihaknya belum dapat memastikan secara rinci karena dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum diperlihatkan secara langsung.
“Kalau berdasarkan laporan memang sekitar dua hektare, kurang lebih. Tapi kami sendiri belum melihat PKKPR-nya secara langsung,” terangnya.
Ia menjelaskan aktivitas pematangan lahan tersebut berjalan bersamaan dengan proses pengurusan izin usaha oleh pihak pengelola.
Saat kegiatan dimulai, dokumen perizinan yang dimiliki belum sepenuhnya lengkap sehingga DPMPTSP melakukan pembinaan.
“Waktu itu mereka mulai operasional, tapi izin juga mulai diurus. Memang belum sempurna, jadi kami lakukan pembinaan dan memberikan arahan apa saja yang perlu dipenuhi,” jelasnya.
Sejauh ini dokumen yang telah dimiliki pengelola baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara izin lain yang berkaitan dengan peruntukan usaha masih dalam proses penyesuaian.
“Yang sudah mereka kantongi baru NIB. Untuk peruntukan usaha sendiri belum ada karena KBLI-nya masih belum selaras,” katanya.
Berdasarkan penjelasan awal dari pihak pengelola, lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan hotel.
Namun rencana tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena klasifikasi usaha yang digunakan masih mengarah pada kegiatan pertambangan.
“Kalau memang peruntukannya untuk hotel sebenarnya tidak ada masalah. Hanya saja KBLI yang digunakan harus sesuai dengan rencana usaha tersebut,” ujarnya.
Chairuddin juga mengimbau para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan agar memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan oleh DPMPTSP Samarinda secara gratis selama jam kerja.

