SAMARINDA: Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda tengah menyiapkan kemungkinan pembagian lapak tahap kelima di Pasar Pagi.
Tahap lanjutan ini direncanakan untuk mendistribusikan sisa lapak kepada pedagang yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai instruksi Wali Kota Samarinda.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa proses distribusi lapak tetap dilakukan secara selektif dengan merujuk pada surat instruksi Wali Kota yang menjadi pedoman utama dalam menentukan pedagang penerima lapak.
“Kami sedang merancang kemungkinan akan ada tahap lima untuk dibagikan kepada para pedagang. Tetap selektif dan merujuk pada surat instruksi Pak Wali Kota,” ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa jumlah lapak di Pasar Pagi sebenarnya tidak pernah berubah.
Namun, proses distribusi dilakukan secara bertahap karena adanya verifikasi administrasi terhadap data pedagang.
Menurut Nurrahmani, saat pendataan ditemukan sejumlah pedagang yang belum melengkapi dokumen administrasi.
Karena itu, pihaknya melakukan pemeriksaan ulang serta pengecekan di lapangan sebelum lapak diberikan.
“Lapak itu tidak pernah berubah jumlahnya. Hanya saja kita selektif terhadap kondisi administrasi pedagang. Saat pendataan ada kemungkinan dokumen yang belum lengkap, sehingga harus kita cross check kembali,” jelasnya.
Proses distribusi bertahap juga dilakukan agar pembagian lapak dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Seluruh tahapan tetap mengacu pada basis data yang dimiliki Dinas Perdagangan.
Selain itu, Nurrahmani menyebut kebijakan pembagian lapak juga memungkinkan adanya peninjauan ulang apabila ditemukan kesalahan dalam pendataan.
Hal ini membuat proses distribusi dilakukan dalam beberapa tahap.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, jika ada kesalahan bisa dikaji ulang. Karena itu kita lakukan tahap satu sampai tahap empat, dan kemungkinan tahap lima,” katanya.
Pemerintah kota kembali menegaskan bahwa lapak di Pasar Pagi merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga tidak boleh disewakan oleh pihak perorangan kepada pedagang lain.
“Pasar milik Pemkot, lahan milik Pemkot, maka tidak boleh ada perorangan menyewakan lapak kepada pedagang. Mereka tidak punya hak untuk menyewakan,” tegasnya.
Hingga tahap keempat, jumlah pedagang yang dipastikan mendapatkan kunci lapak di Pasar Pagi telah mencapai sekitar 2.400 orang.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan tegas terkait kepemilikan lapak, di mana setiap nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak atas satu lapak jika ditemukan praktik penyewaan.
Selain itu, pedagang yang memiliki beberapa lapak namun tidak aktif berjualan atau tidak membayar retribusi juga tidak akan mendapatkan seluruh lapak tersebut.
“Kalau dia punya lima lapak tapi yang aktif hanya dua dan tidak bayar retribusi, maka yang kita berikan hanya dua. Prinsipnya lapak diberikan kepada yang benar-benar berjualan,” tegasnya.
Disdag memperkirakan saat ini masih terdapat sekitar 100 lapak yang tersisa.
Namun sebagian di antaranya masih menunggu pedagang yang belum mengambil nomor undian atau kunci lapak.
Pemerintah kota memberikan waktu 10 hari kerja bagi pedagang yang telah diumumkan namanya untuk mengambil undian dan kunci lapak.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diambil, maka pedagang dianggap mengundurkan diri.
“Kalau tidak mengambil dalam 10 hari kerja, berarti dianggap tidak berminat dan lapaknya akan diberikan kepada pedagang lain yang lebih berhak,” jelasnya.
Batas akhir pengambilan ditetapkan hingga 31 Maret 2026 pukul 12.00 WITA, dengan perhitungan waktu yang telah menyesuaikan hari libur, cuti bersama, Hari Raya Nyepi, dan Idulfitri.
Selain itu, pengumuman mengenai pedagang yang belum mengambil lapak dari tahap sebelumnya juga telah ditempel di area Pasar Pagi agar diketahui oleh para pedagang.
“Yang ditempel itu adalah sisa dari tahap satu dan dua yang belum mengambil. Sementara yang akan dirilis berikutnya adalah tambahan dari tahap empat,” pungkasnya.

