SAMARINDA: Penyalahgunaan senjata tajam menjadi salah satu temuan terbesar dalam pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 di Kota Samarinda.
Selama operasi yang digelar sejak 18 Februari hingga 10 Maret 2026, Polresta Samarinda menyita sebanyak 24 senjata tajam dari berbagai kasus kriminal yang berhasil diungkap.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penyalahgunaan senjata tajam menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling banyak ditemukan selama operasi berlangsung.
“Secara keseluruhan ada 21 kasus penyalahgunaan senjata tajam yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan operasi,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Samarinda, Senin, 16 Maret 2026.
Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, yang tercatat mencapai 17 kasus.
Selain itu, terdapat pula kasus penggunaan senjata tajam untuk mengancam korban maupun digunakan dalam aksi kejahatan lainnya.
Menurut Hendri, penggunaan senjata tajam secara ilegal berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.
Karena itu, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum.
“Penggunaan senjata tajam tanpa alasan yang jelas tentu sangat berbahaya. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk mencegah hal tersebut,” tegasnya.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya sembilan unit telepon genggam, sepeda motor, rekaman CCTV, aki, besi pijakan gerobak, laptop, baterai EDC, alat pemotong kabel, kartu remi, kertas togel, rokok, uang tunai, serta minuman keras.

