Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hingga Jelang Penutupan, Baru Petahana Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama, Bursa Ketua Golkar Bontang

Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum

Usai Dilantik Pimpin PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau Target Bentuk Struktur Kelurahan dalam 30 Hari

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » Cegah Konflik Kepentingan, Wagub Kaltim Imbau ASN Tidak Terima Hampers Lebaran
Kaltim

Cegah Konflik Kepentingan, Wagub Kaltim Imbau ASN Tidak Terima Hampers Lebaran
Telah dibaca : 710 Kali.

Ira Nur AjijahBy Ira Nur Ajijah19 Maret 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Teks: Wagub Kaltim Seno Aji saat diwawancarai, Rabu 18/3/2026 (Narasi.co/Ira)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

SAMARINDA: Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk tidak menerima hampers atau parcel Lebaran guna mencegah potensi konflik kepentingan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberian bingkisan Lebaran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Memang ada imbauannya. Kami berharap tidak ada lagi yang namanya hampers atau parcel Lebaran. Cukup saling mengucapkan selamat Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu, 18 Maret 2026.

Seno menjelaskan, ketentuan terkait penerimaan hadiah atau bingkisan telah diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam aturan tersebut, terdapat batasan nilai tertentu yang diperbolehkan.

“Dari KPK menyatakan kalau di bawah Rp1,5 juta itu ada aturannya yang diperbolehkan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ASN tetap harus berhati-hati dan menghindari praktik penerimaan hampers yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Imbauan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang larangan penerimaan gratifikasi, termasuk dalam bentuk parcel atau bingkisan hari raya.

Dalam aturan tersebut, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, serta berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serta menjaga integritas aparatur negara, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang rawan terjadi pemberian gratifikasi.

ASN Idulfitri 1447 H Pemprov Kaltim Seno Aji
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticleHilal di Samarinda Belum Penuhi Syarat, Awal Sya’ban Tunggu Keputusan Menteri Agama
Telah dibaca : 687 Kali.
Next Article Meski Tetap Ramai, Pedagang Takjil Samarinda Rasakan Penurunan Penjualan
Telah dibaca : 714 Kali.
Ira Nur Ajijah

Related Posts

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 666 Kali.

13 Juni 2026

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 817 Kali.

13 Juni 2026

Syahariah Mas’ud: Seiring Perkembangan IKN, Persoalan Guru di PPU Harus Segera Ditangani
Telah dibaca : 689 Kali.

12 Juni 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Hingga Jelang Penutupan, Baru Petahana Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama, Bursa Ketua Golkar Bontang
Telah dibaca : 605 Kali.

Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum
Telah dibaca : 626 Kali.

Usai Dilantik Pimpin PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau Target Bentuk Struktur Kelurahan dalam 30 Hari
Telah dibaca : 635 Kali.

Jelang Musda VIII, Golkar Bontang Buka Kesempatan Kader Maju Jadi Ketua DPD
Telah dibaca : 646 Kali.

Pemprov Minta Gedung Metrologi Dikembalikan, Disdag Samarinda Susun Rencana Relokasi
Telah dibaca : 643 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Hingga Jelang Penutupan, Baru Petahana Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama, Bursa Ketua Golkar Bontang
Telah dibaca : 605 Kali.
Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum
Telah dibaca : 626 Kali.
Usai Dilantik Pimpin PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau Target Bentuk Struktur Kelurahan dalam 30 Hari
Telah dibaca : 635 Kali.
Jelang Musda VIII, Golkar Bontang Buka Kesempatan Kader Maju Jadi Ketua DPD
Telah dibaca : 646 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.445 Kali.

8 Maret 20233,837 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.888 Kali.

2 Juli 20253,466 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 5.094 Kali.

8 Maret 20233,364 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 1.137 Kali.

20 Juni 20243,320 Views
Don't Miss
Bontang 25 Juni 2026

Hingga Jelang Penutupan, Baru Petahana Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama, Bursa Ketua Golkar Bontang
Telah dibaca : 605 Kali.

BONTANG: Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bontang, periode 2025–2030 masih didominasi…

Menang PK Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum Heryono Datangi PT Kaltim Tagih Kepastian Hukum
Telah dibaca : 626 Kali.

Usai Dilantik Pimpin PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau Target Bentuk Struktur Kelurahan dalam 30 Hari
Telah dibaca : 635 Kali.

Jelang Musda VIII, Golkar Bontang Buka Kesempatan Kader Maju Jadi Ketua DPD
Telah dibaca : 646 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.