SAMARINDA: Inspektorat Kota Samarinda mulai melakukan review terhadap penggunaan kendaraan operasional pemerintah kota menyusul polemik sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender senilai Rp160 juta per bulan dengan masa kontrak tiga tahun.
Kepala Inspektorat Samarinda, Neneng Chamelia Santi, mengatakan proses review telah berjalan sejak sebelum Lebaran dan kini memasuki tahap pengumpulan data serta sampling di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Review ini ada tahapannya. Surat tugas sudah keluar, tim juga sudah bergerak ke beberapa OPD untuk melakukan sampling, tidak hanya di Sekretariat Daerah,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menegaskan pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kendaraan dinas Defender, tetapi mencakup kendaraan operasional secara umum sesuai instruksi Andi Harun.
“Bukan hanya Defender, tapi kendaraan operasional. Ada beberapa OPD yang kita sampling agar bisa menggambarkan kondisi secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Neneng, metode sampling dilakukan oleh tim auditor dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, salah satunya periode pengadaan atau sewa kendaraan, termasuk sejak 2023.
Dalam pelaksanaannya, Inspektorat membentuk tim kecil yang terdiri dari lima hingga enam auditor.
Proses review ditargetkan rampung dalam 15 hari kerja sesuai surat tugas awal, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan perpanjangan jika diperlukan pendalaman data.
“Hasilnya nanti akan berupa rekomendasi yang kita sampaikan kepada wali kota untuk perbaikan tata kelola ke depan,” katanya.
Ia menambahkan peran Inspektorat tidak berhenti pada penyusunan rekomendasi, tetapi juga memastikan tindak lanjut atas temuan yang ada.
“Tujuannya adalah perbaikan tata kelola. Jadi semua temuan akan kita sampaikan dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terkait independensi, Neneng memastikan Inspektorat bekerja secara profesional dan mendapat dukungan penuh dari wali kota dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Pak Wali memberikan dukungan penuh kepada Inspektorat untuk mencari kejelasan dan melakukan perbaikan. Jadi kami optimis dan tetap independen,” ujarnya.
Sebelumnya, Andi Harun meminta Inspektorat melakukan review pada Jumat, 13 Maret 2026 sebagai respons atas polemik sewa kendaraan dinas, guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel.

