SAMARINDA: Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan penunjukan Direktur Utama PT Bankaltimtara sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang saham mayoritas, salah satunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah Kota Samarinda sebagai pemegang saham minoritas memilih tidak mencampuri proses tersebut.
Ia menyebut keputusan terkait posisi strategis di tubuh bank daerah harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan profesional oleh gubernur selaku pemegang saham utama.
“Soal Bankaltimtara itu adalah kewenangan pemilik saham mayoritas. Kami percaya Pak Gubernur memiliki pertimbangan yang objektif dan rasional untuk kepentingan persero,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Meski demikian, Andi Harun mengakui adanya aspirasi dari masyarakat dan sejumlah tokoh daerah agar figur lokal yang dinilai kompeten dapat dipertimbangkan untuk menduduki posisi tersebut.
“Ada aspirasi masyarakat, keinginan banyak pihak agar putra daerah yang layak secara profesional bisa dipertimbangkan,” katanya.
Namun ia menegaskan, penunjukan pimpinan bank tidak bisa dipaksakan apabila tidak tersedia sumber daya yang memenuhi kualifikasi.
Menurutnya, sektor perbankan membutuhkan figur dengan kapasitas dan pengalaman tinggi.
“Kalau tidak ada, tidak bisa dipaksakan. Bank itu butuh tenaga yang sangat profesional, apalagi di posisi direksi dan komisaris,” tegasnya.
Ia berharap, kepemimpinan baru Bankaltimtara nantinya mampu memperkuat peran bank sebagai lembaga keuangan daerah yang memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur.
“Kita ingin BPD ini benar-benar punya daya ungkit terhadap ekonomi daerah, dengan pimpinan yang lebih profesional, kredibel, dan lebih baik,” tambahnya.
Andi Harun juga mengingatkan agar proses penunjukan tidak mengulang hal-hal yang berada di luar ekspektasi pemegang saham.
“Harapan kita jangan sampai berulang sesuatu yang di luar ekspektasi pemegang saham mayoritas,” katanya.
Sebagai pemegang saham dengan porsi sekitar 2 persen, Pemkot Samarinda mengakui tidak memiliki ruang besar dalam menentukan arah kebijakan perusahaan.
Peran yang bisa dilakukan hanya sebatas memberikan saran dan masukan.
“Kita ini pemegang saham minoritas, jadi sifatnya hanya memberi pendapat dan masukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur bersama pemegang saham lain yang memiliki porsi lebih besar, termasuk dari Kalimantan Utara serta kabupaten/kota lainnya.
“Kita doakan Pak Gubernur mengambil keputusan yang paling bijak dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya.

