JAKARTA : Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat Indah Kirana, terima hak paten merek organisasi dari HAKI.
Penyerahan merek tersebut disaksikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ahmad Munir, di Kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers, Rabu 1 April 2026.
Indah Kirana mengungkapkan kegembiraannya atas diterimanya merek untuk logo IKWI, yang dikeluarkan HAKI. “Pendaftaran merek logo IKWI, supaya logo tersebut milik IKWI,” ujarnya,Rabu,1 April 2026.
Ia menjelaskan, langkah ini menjadi krusial setelah sebelumnya sempat terjadi kejadian yang mengejutkan, selama ini IKWI sudah punya logo. Tapi tiba-tiba dikagetkan, logo IKWI didaftarkan oleh individu.
“Ketum IKWI sebelumnya mendaftarkan merek secara pribadi,” tutur Indah.
Dikatakannya, pendaftaran oleh individu akan membawa konsekuensi serius bagi organisasi. Seharusnya permohonan logo mendaftarkan secara organisasi. Itu bagus dan benar. Namun logo tersebut didaftar atas nama dan milik pribadi, yang sudah terdaftar.
“Berarti, secara organisasi IKWI sudah tidak bisa menggunakan logo tersebut. Karena pemiliknya, sudah menjadi milik pribadi yang legal secara hukum,”terangnya.
Dengan disahkannya sertifikat ini, Indah menyatakan posisi IKWI kini telah aman, setidaknya satu dekade ke depan. “Sekarang sudah aman, untuk 10 tahun ke depan. Mungkin 10 tahun lagi kita daftar ulang lagi,”ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum ini akan memperkuat langkah organisasi.Program kerja jadi lebih mantap dengan adanya logo. Sebab bila tidak, logo yang dipakai IKWI bisa digugat oleh pemilik lain .
“Sekarang, secara hukum logo IKWI sudah legal, dan berhak digunakan oleh organisasi sesuai kebutuhan,”tegas Indah Kirana.
Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir memberikan apresiasi atas merek IKWI yang sudah diterima dan menjadi hak paten milik IKWI.
Menurutnya, kepastian hukum yang kini dimiliki IKWI. “Kita bersyukur logo IKWI sudah mendapat paten. Sehingga kita sudah memiliki kepastian logo IKWI sudah betul-betul milik organisasi IKWI,” kata Ahmad.
Ditambahkan, legalitas ini memungkinkan IKWI, yang berada di bawah naungan PWI, untuk berkegiatan dengan lebih leluasa dan legal.
“Sehingga kita bisa dengan leluasa atau legal, dengan merek yang ada IKWI secara organisasi berada di dalam naungan PWI,”ucapnya.
Dengan ditetapkannya hak paten ini, IKWI tidak hanya mengamankan aset intelektualnya dari kemungkinan klaim pihak lain. Tetapi juga memperkuat fondasi hukum dan identitas organisasi untuk menjalankan berbagai program kerja ke depannya.

