SAMARINDA: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan kebijakan work from home (WFH) tidak boleh dijadikan alasan oleh instansi maupun perusahaan untuk melakukan pemotongan gaji pekerja.
Menurutnya, penerapan WFH telah melalui kajian panjang pemerintah, baik untuk aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, kementerian, hingga sektor swasta, sehingga implementasinya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efisiensi kerja dan perlindungan hak pekerja.
“Ini sudah melalui kajian yang cukup panjang. Jadi jangan sampai dimaknai sebagai upaya mengurangi tanggung jawab pemerintah maupun dunia usaha kepada karyawannya,” ujarnya, diwawancarai media, Kamis, 2 April 2026.
Ia menekankan, kebijakan WFH murni bertujuan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja, bukan untuk menurunkan beban kerja secara sepihak atau mengurangi produktivitas.
“Jangan sampai ini dimaknai sebagai upaya untuk mengurangi output produksi atau beban kerja kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Salehuddin juga mengingatkan kondisi ekonomi saat ini yang berdampak luas terhadap berbagai sektor, termasuk menurunnya daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, kebijakan WFH harus dijalankan secara bijak tanpa merugikan pekerja.
“Belanja masyarakat kita juga sedang menurun. Jadi jangan sampai ini menjadi ruang untuk memotong sana-sini,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan WFH perlu disertai mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk penerapan sistem reward and punishment untuk memastikan kinerja tetap optimal.
“Kita mendorong ada pengawasan, baik di pemerintah maupun swasta, agar tidak ada pemotongan yang tidak semestinya,” ujarnya.
DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi hak pekerja.
“Kita pastikan kebijakan ini tetap pada koridornya dan tidak merugikan karyawan,” pungkasnya.

