SAMARINDA: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin menilai kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk mencegah terjadinya panic buying di masyarakat.
Menurutnya, pembatasan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kondisi stok BBM yang menipis, melainkan upaya menjaga stabilitas distribusi di tengah situasi global yang tidak menentu.
“Kalau kita bicara konteksnya, ini ada plus minus. Tapi pembatasan ini justru untuk mengantisipasi panic buying. Karena kalau itu terjadi, distribusi BBM bisa kacau meskipun stok sebenarnya ada,” ujarnya diwawancarai media, Kamis, 2 April 2026.
Ia menjelaskan, fenomena panic buying berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi, di mana kelompok masyarakat mampu dapat membeli dalam jumlah besar, sementara masyarakat lain justru kesulitan mendapatkan BBM.
“Jangan sampai ada yang mendominasi pembelian, sehingga stok yang tadinya normal jadi tidak merata. Ini yang ingin dihindari,” katanya.
Salehuddin juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut sebagai tanda pemerintah kekurangan stok BBM.
“Jangan dimaknai bahwa pemerintah bohong atau stok kurang. Ini lebih kepada langkah antisipasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain, Indonesia dinilai masih relatif stabil dalam menjaga pasokan dan harga energi, meskipun terjadi gejolak harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi di tengah kondisi global tersebut.
Namun, sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional, pemerintah mulai menerapkan pembatasan volume pembelian BBM.
Mulai 1 April 2026, pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan pribadi.
DPRD Kaltim pun menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah, agar distribusi BBM tetap merata dan tidak merugikan masyarakat.
“kalau sudah kebijakan-kebijakan nasional itu ya kita aminilah yang penting kita melakukan proses pengawasan,” demikian Salehuddin.

