SAMARINDA: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri menolak penerapan kebijakan work from home (WFH) di daerah, khususnya di Kaltim, yang dinilai tidak relevan dengan kondisi wilayah serta berpotensi merugikan masyarakat.
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan sebelumnya diimbau pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 diterapkan mulai 1 April, sebagai upaya penghematan energi dan peningkatan produktivitas kerja.
Namun, Sukri menilai kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan antara daerah padat seperti Jakarta dengan kondisi Kaltim yang relatif lebih longgar dari sisi kepadatan penduduk dan aktivitas.
“Kalau di Jakarta mungkin relevan karena kepadatan dan mobilitas tinggi. Tapi kalau di Kaltim, menurut saya tidak penting,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Minggu, 5 April 2026.
Ia menegaskan, dengan jumlah penduduk sekitar 3 juta jiwa yang tersebar di 10 kabupaten/kota, aktivitas di Kaltim masih berjalan normal tanpa perlu pembatasan melalui skema WFH.
“Kita tidak bisa menyamaratakan. Kaltim tidak seperti kota metropolitan yang padat,” katanya.
Sukri juga mengingatkan dampak negatif WFH terhadap pelayanan publik dan perputaran ekonomi di daerah.
Ia menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kalau pelayanan publik tutup atau terbatas, yang rugi masyarakat. Mau urus ini-itu jadi terhambat,” ujarnya.
CEO Media Sukri Indonesia (MSI Group) itu juga menyoroti perbedaan kondisi antara pegawai pemerintah dan pekerja swasta dalam menyikapi kebijakan WFH.
Menurutnya, ASN dan pegawai BUMN tetap menerima gaji dari negara, sementara sektor swasta harus menanggung biaya operasional secara mandiri.
“Kalau ASN atau BUMN mungkin tidak masalah karena digaji negara. Tapi swasta berbeda, mereka harus tetap beraktivitas untuk membiayai operasional dan gaji karyawan,” jelasnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat aktivitas ekonomi, termasuk layanan jasa yang membutuhkan kehadiran langsung.
“Kalau aktivitas dibatasi, ekonomi juga bisa terganggu. Ini yang harus dipikirkan,” katanya.
Sukri menekankan bahwa surat edaran dari pemerintah pusat tidak serta merta harus diterapkan di daerah tanpa kajian mendalam. Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi berdasarkan kondisi lokal sebelum mengambil keputusan.
“Edaran itu tidak harus langsung diikuti. Daerah harus melihat konteks dan dampaknya ke masyarakat,” ujarnya.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap pemerintah daerah seperti Kota Samarinda yang masih mempertimbangkan penerapan WFH, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial di wilayah masing-masing.
“Harus ada kajian dulu. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan disebutkan bahwa penerapan WFH tetap menjamin hak pekerja, termasuk pembayaran upah sesuai ketentuan.
Kebijakan ini juga dikecualikan untuk sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, transportasi, logistik, dan pelayanan publik.

