BONTANG: Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Bontang.
Kali ini, konflik terjadi di kawasan RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan warga setempat dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan secara hukum.
Permasalahan ini mendapat perhatian serius dari DPRD Bontang.
Pada Senin, 6 April 2026, sejumlah anggota dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat langsung kondisi di lapangan.
Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamad Sahib.
Dalam kunjungannya, Sahib menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak bisa hanya mengedepankan aspek hukum semata, melainkan juga harus mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat.
“Yang utama kepentingan masyarakat. Jangan sampai penyelesaian masalah ini justru menimbulkan persoalan sosial baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan ini memiliki dua sisi yang sama-sama kuat.
Di satu sisi terdapat pihak yang memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan (de jure), sementara di sisi lain terdapat fakta bahwa warga telah lama bermukim di lokasi tersebut (de facto).
“Secara hukum ada, tapi warga juga ada. Ini yang harus dicari jalan keluarnya secara bijak,” katanya.
Berdasarkan keterangan warga, kawasan tersebut telah dihuni sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak kondisi wilayah masih belum berkembang seperti saat ini.
Permukiman dibangun secara bertahap hingga kini menjadi kawasan padat penduduk.
Salah satu warga, Erni, mengaku telah tinggal di lokasi tersebut sejak awal 2000-an.
“Sudah 25 tahun di sini. Dari dulu belum seramai sekarang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT 38, Supardi, yang mengaku telah menetap sejak 1999.
Ia menyebut rumah yang ditempatinya dibeli secara sah dan selama ini juga rutin membayar pajak.
Meski demikian, ia mengakui adanya putusan hukum yang menyatakan kepemilikan lahan berada di pihak lain.
Karena itu, warga kini berharap adanya solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi mereka.
“Kami sangat berharap bisa mendapatkan legalitas atas tempat yang sudah lama kami tempati ini,” katanya.
Warga juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun tidak ada kejelasan mengenai status lahan tersebut.
Klaim kepemilikan baru muncul belakangan dari sejumlah pihak, baik perusahaan maupun individu.
Beberapa klaim sebelumnya bahkan sempat mencuat, namun tidak berlanjut karena dinilai tidak memiliki bukti kuat.
Situasi berubah ketika sengketa tersebut masuk ke ranah hukum hingga akhirnya menghasilkan putusan pengadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang mengklaim kepemilikan lahan atas nama Munifah, yakni Andi Ansong, menegaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sudah diputus di pengadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sengketa awalnya terjadi antara pemilik lahan dengan sebuah perusahaan, bukan dengan warga.
Namun dalam perkembangannya, dampak dari putusan tersebut turut dirasakan oleh masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan itu.
Meski telah ada putusan hukum, pihaknya mengaku tetap membuka ruang komunikasi dengan warga untuk mencari solusi terbaik.
“Pasti ada solusi yang kami tawarkan,” pungkasnya.
Saat ini, upaya mediasi diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar kepastian hukum tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan bagi warga yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.

