BONTANG: Persoalan sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih belum menemukan penyelesaian.
Upaya mediasi melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kota Bontang belum menghasilkan kesepakatan antara warga dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Sengketa tersebut melibatkan puluhan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut dengan pihak pemilik lahan yang secara hukum tercatat atas nama Munifah.
Dalam prosesnya, kepentingan Munifah diwakili kuasa hukumnya, Andi Ansong.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai penyelesaian konflik tidak bisa hanya bertumpu pada aspek hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
“Yang paling utama tentu kepentingan masyarakat. Secara hukum memang ada pihak yang memiliki dasar kepemilikan, tetapi di sisi lain warga juga sudah puluhan tahun tinggal di sini,” ujarnya saat berdialog dengan warga, Senin, 6 April 2026.
Berdasarkan data di lapangan, lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar satu hektare dan saat ini ditempati sekitar 78 kepala keluarga (KK).
Mayoritas warga mengaku telah menetap sejak kawasan tersebut masih berupa lahan kosong milik PT Tirta Manggala.
Salah satu warga, Supardi, mengungkapkan dirinya mulai tinggal di lokasi tersebut sejak 1999.
Saat itu, kawasan masih belum berkembang dan tidak ada aktivitas dari pihak mana pun.
“Waktu kami datang dulu memang masih lahan kosong milik PT Tirta Manggala. Tidak ada perjanjian apa pun terkait kami tinggal di sini,” katanya.
Ia juga menyebut sejak 2003 warga secara kolektif membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun dalam perkembangannya, muncul dugaan adanya penagihan pajak ganda atas lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, DPRD menilai persoalan administrasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Kami juga mendengar ada indikasi PBB yang terbit lebih dari satu. Ini tentu perlu diklarifikasi,” ujar Sahib.
DPRD pun berencana menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rapat lanjutan untuk memastikan status pajak lahan tersebut.
“PBB tidak boleh double. Nanti kami akan minta Bapenda hadir untuk menjelaskan data yang sebenarnya,” tegasnya.
Di sisi lain, warga menyebut klaim kepemilikan lahan baru muncul dalam lima hingga enam tahun terakhir setelah adanya putusan pengadilan.
“Baru beberapa tahun ini ada yang datang mengaku pemilik berdasarkan putusan pengadilan. Tapi kami juga belum pernah bertemu langsung dengan Ibu Munifah,” ujar Supardi.
Warga lainnya, Erni, mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak 2001 setelah membeli rumah kayu yang sudah berdiri di lokasi tersebut.
Menurutnya, klaim kepemilikan dari berbagai pihak sebenarnya sudah terjadi sejak lama, namun tidak pernah berlanjut karena tidak ada kesepakatan yang jelas.
Situasi berubah pada 2019 ketika pihak kuasa hukum Munifah datang dan menyampaikan klaim kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan.
Persoalan kemudian berlanjut ke ranah hukum dan bahkan sempat melibatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam putusan hingga tingkat kasasi, kepemilikan lahan dinyatakan sah atas nama Munifah.
Meski demikian, DPRD Bontang menilai persoalan tersebut tetap perlu dibahas secara lebih komprehensif mengingat dampaknya terhadap puluhan keluarga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Muhammad Sahib menyatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemilik lahan, warga, hingga instansi pemerintah.
“Mediasi di lapangan belum menemukan jalan keluar. Karena itu kami akan lanjutkan pembahasannya melalui RDP agar semua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi,” pungkasnya.
DPRD berharap melalui forum tersebut dapat ditemukan jalan tengah yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

