SAMARINDA: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda pada triwulan pertama 2026 didominasi sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makan dan minum yang mencapai sekitar Rp40 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, menyebutkan capaian tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan sumber pajak lainnya berdasarkan rekap sementara Januari hingga Maret 2026.
“Ini baru rekap tiga bulan dan datanya belum final karena masih harus rekon, tapi gambaran kasarnya seperti itu,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Selain pajak makan dan minum sebesar Rp40,10 miliar, lima besar penyumbang PAD lainnya yakni PBJT tenaga listrik Rp39,04 miliar, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp25,93 miliar, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp21,30 miliar, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp21,12 miliar.
Cahya menjelaskan, capaian pajak sektor makan minum mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Hingga Maret 2025, realisasinya sekitar Rp34,8 miliar, sementara pada periode yang sama tahun ini meningkat menjadi Rp40 miliar.
“Artinya ada kenaikan cukup signifikan dari sektor makan minum,” katanya.
Dari angka tersebut, pemerintah memperkirakan total perputaran uang di sektor makan minum selama tiga bulan pertama mencapai sekitar Rp400 miliar, dengan asumsi tarif pajak sebesar 10 persen.
“Kalau pajaknya Rp40 miliar, berarti omzetnya kurang lebih Rp400 miliar. Itu pun yang terlapor, kemungkinan riilnya bisa lebih besar,” ungkapnya.
Ia menilai tingginya capaian tersebut tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, di mana permintaan terhadap restoran dan kafe melonjak signifikan.
“Kalau kita lihat, tempat makan penuh, apalagi saat buka puasa. Bahkan cari tempat kadang sulit karena ramai,” terangnya.
Di sisi lain, Cahya mengakui beberapa sektor pajak lain seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) justru mengalami penurunan pada periode yang sama.
Dalam hal pelaporan, Pemkot Samarinda menerapkan sistem self assessment, di mana wajib pajak melaporkan omzet secara mandiri setiap bulan.
“Pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Dari tanggal 1 sampai akhir bulan, lalu pajaknya dibayarkan maksimal 10 hari kerja bulan berikutnya,” jelasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah bekerja sama dengan Bankaltimtara dalam memasang alat pemantau transaksi di sejumlah hotel, restoran, dan kafe.
“Kami punya alat, misal mencatat transaksi Rp1.000 tapi dilaporkan Rp800, tentu kita tegur. Itu salah satu cara pengawasan,” tegasnya.
Saat ini, jumlah alat pemantau tersebut masih terbatas, sekitar 100 unit. Penambahan ke depan masih mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak, termasuk PBB yang kini dapat dibayarkan secara online melalui QRIS maupun virtual account.
Cahya menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah.
“Pajak itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jalan bagus, penerangan ada, itu semua dari pajak,” pungkasnya.

