SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memulai rangkaian tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun anggaran 2027, yang saat ini difokuskan pada sinkronisasi dokumen di tingkat perangkat daerah.
Ketua Tim Perekonomian, Onny Fahrony mewakili Kepala Bidang Perekonomian Sumber Daya Alam (SDA), Infrastruktur, dan Kewilayahan Bapperida Kota Samarinda, Wahyuni Nazar mengungkapkan bahwa tahapan saat ini sedang berada pada fase krusial, yakni transisi dari Rancangan Awal (Ranwal) menuju Rancangan Akhir (Ranhir) sebelum ditetapkan menjadi RKPD yang sah.
“Kita masih dalam proses penyusunan RKPD 2027. Dimulai dari Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah, kita susun dokumennya mulai dari rancangan awal dulu, baru nanti berproses menjadi satu kesatuan dokumen perencanaan yang namanya RKPD,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Onny menjelaskan bahwa seluruh proses ini wajib berpedoman pada aturan formal birokrasi, yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Di mana regulasi tersebut menjadi kompas utama bagi pemerintah daerah dalam menjamin tata kelola perencanaan yang akuntabel dan sistematis.
“Dalam aturan Permendagri 86 Tahun 2017 itu, kita menyesuaikan dengan dokumen RKPD-nya. Sekarang posisi dokumen masih di tahap rancangan, artinya di tiap perangkat daerah sedang dilakukan penyamaan visi dalam rencana kerja mereka masing-masing,” jelasnya.
Ia menyebut penyusunan RKPD tahun ini juga menekankan pada integrasi aspirasi dari berbagai lini.
Dokumen tersebut tidak hanya berisi program kerja internal birokrasi, namun juga harus merangkum hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
“Jangan lupa, kita juga punya sisi perencanaan dari Musrenbang dan Pokir. Itu semua dijadikan satu menjadi dokumen perencanaan milik perangkat daerah. Secara garis besar, kumpulan seluruh rencana kerja itu masuknya ke dalam dokumen RKPD kami,” tambahnya.
Meski masih dalam tahap rencana kerja, pemerintah kota menekankan bahwa setiap program yang diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus sejalan dengan tujuan dan rencana pembangunan jangka menengaj daerah (RPJMD) dan rencana strategis (Renstra) masing-masing instansi.
“Seluruh perangkat daerah punya rencana kerja untuk setahun ke depan itu mau melakukan apa. Apa prioritas mereka harus sesuai dengan tujuan dan sasaran dari RPJMD dan Renstra. Itu yang dicoba diterjemahkan per tahun melalui rencana kerja ini,” pungkasnya.
Demikian, pemerintah kota optimis proses penyusunan ini akan selesai tepat waktu sesuai jadwal agenda perencanaan nasional, sehingga program pembangunan tahun 2027 dapat terakomodasi dengan matang.

