SAMARINDA: Polemik anggaran renovasi rumah jabatan (rujab) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp25 miliar terus bergulir.
DPRD Kaltim menyatakan tidak pernah menerima rincian lengkap terkait penganggaran tersebut dalam pembahasan APBD.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan pihaknya tidak memperoleh dokumen utuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memuat detail penggunaan anggaran tersebut.
“Saya katakan hari ini, itu tidak dibahas secara detail di DPR. Kami tidak pernah diberikan buku APBD secara lengkap,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, DPRD tidak dapat menelusuri secara rinci pos anggaran, termasuk belanja untuk renovasi rumah jabatan gubernur beserta fasilitas pendukungnya.
Ia juga menyebut dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), rincian anggaran tersebut tidak ditampilkan secara spesifik.
“Di KUA-PPAS itu tidak terlihat rinciannya secara menyeluruh. Itu yang jadi masalah,” katanya.
Baharuddin menilai kondisi ini harus menjadi evaluasi penting bagi DPRD dalam proses pembahasan anggaran ke depan.
Ia menegaskan legislatif tidak ingin kembali menyetujui APBD tanpa dokumen lengkap.
“Ke depan, kami tidak ingin lagi membahas APBD tanpa ada buku yang lengkap. Ini supaya tidak ada polemik seperti ini lagi,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa DPRD “kecolongan” dalam kasus ini, namun mengakui adanya keterbatasan informasi yang diterima dewan.
“Bukan kecolongan, tapi memang kami tidak diberikan dokumennya. Itu yang jadi persoalan,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang menyebut anggaran tersebut telah dibahas dan disetujui DPRD, Baharuddin menilai perlu ada komunikasi yang lebih baik di internal pemerintah daerah, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Bukan berarti gubernur bohong, tapi harus ada komunikasi yang baik antara TAPD dan gubernur. Karena teknis itu di TAPD,” katanya.
Sebelumnya, Rudy Mas’ud menyatakan penganggaran renovasi rumah jabatan telah melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan di TAPD, persetujuan DPRD, hingga pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran tersebut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun rincian teknis diminta untuk dikonfirmasi langsung kepada TAPD.
Berdasarkan data Inaproc Kaltim, anggaran Rp25 miliar itu mencakup sedikitnya 57 item kegiatan.
Di antaranya rehabilitasi kantor gubernur senilai Rp6 miliar, rekonstruksi rumah jabatan Rp3 miliar, serta perbaikan ruang kerja wakil gubernur sebesar Rp1,2 miliar.
Selain itu, terdapat pula pengadaan mebel hampir Rp1 miliar, videotron Rp700 juta, fasilitas kebugaran seperti ruang fitnes dan biliar Rp195 juta, hingga pengadaan alat dapur Rp600 juta dan akuarium air laut senilai Rp195 juta.
Polemik ini menambah sorotan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
DPRD pun menegaskan akan memperketat pengawasan dalam pembahasan anggaran ke depan agar seluruh rincian dapat diketahui secara transparan oleh legislatif.

