SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Bagian Perekonomian Setda menindaklanjuti usulan penyesuaian tarif air minum dari Perumda Tirta Kencana Samarinda, khususnya bagi kelompok pelanggan sosial.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Samarinda, Nadya Turisna, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif difokuskan pada kelompok I.
Kelompok ini mencakup sosial khusus A (masyarakat miskin ekstrem), sosial khusus B (masyarakat miskin desil 1-5), serta sosial umum seperti rumah ibadah dan panti sosial.
“Penyesuaian ini sebenarnya hanya koreksi perhitungan. Sempat ada kenaikan, tapi sekarang sudah diturunkan kembali, khususnya untuk sarana umum,” ujarnya usai rapat, Rabu, 8 April 2026.
Salah satu kebijakan utama dalam penyesuaian ini adalah penghapusan sistem abonemen atau biaya tetap bulanan.
Sebelumnya, pelanggan tetap diwajibkan membayar batas minimum pemakaian meski penggunaan air di bawah ketentuan.
Kini, skema tersebut dihapus sepenuhnya.
“Kalau sekarang masyarakat pakai 1 kubik, ya bayar 1 kubik. Tidak ada lagi kewajiban bayar minimal seperti sebelumnya,” jelas Nadya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan tarif sekaligus meringankan beban masyarakat, terutama pelanggan dengan konsumsi air rendah.
Selain perubahan skema pembayaran, tarif air juga mengalami penyesuaian dengan total kenaikan sekitar 9 persen dalam satu tahun.
Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap.
Tahap awal kenaikan baru mencapai sekitar 2 persen, kemudian akan dilanjutkan secara bertahap menjadi 2 persen, 4 persen, dan 3 persen.
“Skema ini disusun agar masyarakat tidak merasa terbebani secara tiba-tiba,” katanya.
Hasil pembahasan antara Pemkot Samarinda dan Perumda Tirta Kencana saat ini telah memasuki tahap finalisasi regulasi.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota agar memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sekarang prosesnya pembuatan SK. Setelah ditetapkan Wali Kota, itu menjadi kebijakan resmi pemerintah kota,” ujar Nadya.
Meski regulasi masih difinalisasi, kebijakan ini disebut sudah mulai diterapkan secara internal oleh Perumda.
Dengan penghapusan abonemen dan penyesuaian tarif yang lebih proporsional, pemerintah berharap akses air bersih tetap terjangkau, terutama bagi kelompok rentan dan fasilitas sosial di Kota Samarinda.

