SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Samarinda menyoroti ketidaksinkronan data jumlah penduduk dalam laporan Wali Kota tahun 2025.
Perbedaan data tersebut dinilai berpotensi memengaruhi penilaian capaian kinerja Pemerintah Kota secara keseluruhan, terutama pada indikator makro seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita.
Wakil Ketua Pansus LKPJ 2025, Abdul Rohim, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara data administratif dan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bapperida dan Disdukcapil, jumlah penduduk tercatat sekitar 890 ribu jiwa versi Disdukcapil dan 860 ribu jiwa menurut BPS.
Sementara itu, asumsi di masyarakat menyebut jumlah penduduk telah menembus 1 juta jiwa.
“Kalau pembaginya berbeda, maka hasil PDRB per kapita juga pasti berbeda. Semakin besar asumsi penduduk, maka nilai capaian akan semakin turun,” jelasnya, Kamis, 9 April 2026.
Ia mengingatkan Pemkot agar tidak terburu-buru mengklaim status daerah maju tanpa didukung validasi data yang konsisten.
“Kami minta data ini ditinjau kembali agar dalam proses evaluasi LKPJ, kami menggunakan data yang benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil sekaligus Plt Asisten I Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menjelaskan bahwa perbedaan data terjadi karena perbedaan definisi dan metode pencatatan.
Menurutnya, data kependudukan yang digunakan Disdukcapil harus berbasis administrasi resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Kalau orang yang ada di Samarinda ini angkanya bisa 1 juta lebih, tapi penduduk Samarinda tidak sampai segitu. Jumlahnya memang belum sampai 1 juta. Untuk semester dua 2025 itu 893.385 jiwa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencatatan tidak bisa dilakukan tanpa laporan resmi, termasuk dalam kasus kematian.
“Kami enggak mau mencatat di luar administrasi. Harus ada unsur pelapor dari ahli waris,” tegasnya.
Eko menambahkan, data kependudukan bersifat dinamis. Hingga April 2026, tercatat perpindahan keluar sebanyak 2.330 orang dan masuk 2.057 orang.
Sementara dari pertumbuhan alami, terdapat penambahan 1.015 jiwa dari selisih kelahiran dan kematian.
Terkait perbedaan dengan data BPS, ia menilai hal tersebut wajar karena perbedaan metode.
BPS menggunakan pendekatan sensus dan survei lapangan, sedangkan Disdukcapil berbasis pelayanan administrasi kependudukan.
“Data BPS dan Dukcapil pasti berbeda karena metode perolehannya beda. Perbedaan itu kami jadikan data banding,” jelasnya.
Polemik ini menjadi perhatian serius karena data jumlah penduduk merupakan variabel penting dalam berbagai indikator pembangunan, mulai dari perhitungan PDRB per kapita hingga penentuan status kemajuan daerah.
DPRD pun meminta Pemkot memastikan sinkronisasi data agar evaluasi kinerja pemerintah dapat dilakukan secara objektif dan akurat.

