SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun melontarkan protes keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengalihkan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu ke pemerintah kabupaten/kota.
Andi Harun mengungkapkan bahwa sebanyak 49.742 jiwa warga Samarinda yang sebelumnya dibiayai melalui APBD Provinsi kini dikembalikan pembiayaannya kepada Pemerintah Kota Samarinda.
“Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda. Karena 49 ribu lebih ini berpotensi kehilangan layanan kesehatan,” tegasnya saat konferensi pers, di Bapperida Jumat, 10 April 2026.
Menurut Andi Harun, kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Kaltim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sri Wahyuni tertanggal 5 April 2026.
Surat itu berisi pemberitahuan pengembalian atau redistribusi kepesertaan segmen PBPU dan BP Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili peserta.
Namun, Pemkot Samarinda menilai kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama.
“Ini bukan redistribusi, ini adalah pengalihan beban,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak adil karena dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan, di mana APBD kota telah ditetapkan sejak November tahun sebelumnya.
“APBD sudah berjalan. Tidak mungkin tiba-tiba kami mengalokasikan anggaran baru untuk 49 ribu jiwa ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Harun bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan yang patut diduga disengaja dan berpotensi merugikan masyarakat miskin.
“Ini tindakan sadar. Mereka tahu APBD sudah berjalan, tidak ada alokasi anggaran, tapi tetap dikembalikan. Ini bisa mengorbankan warga tidak mampu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dampak paling serius dari kebijakan ini adalah potensi terhapusnya kepesertaan JKN bagi ribuan warga.
“Bayangkan kalau mereka datang ke rumah sakit lalu ditolak karena tidak lagi terdaftar. Ini bukan angka kecil, ini 49 ribu jiwa,” katanya.
Dalam surat tersebut, Pemprov Kaltim menyebut bahwa pengembalian kepesertaan JKN bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran serta menyelaraskan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Selain Kota Samarinda, sejumlah daerah lain juga terdampak, di antaranya: Kabupaten Kutai Timur 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, Kabupaten Berau: 4.194 jiwa.
Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menerima pengalihan tersebut, melakukan verifikasi data, serta menyiapkan dukungan anggaran.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Samarinda secara tegas menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut.
Menurut Andi Harun, selain dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya, kebijakan ini juga tidak disertai dukungan anggaran dari provinsi.
“Kalau tugas diberikan, seharusnya anggarannya juga ikut. Ini tidak. Ini yang disebut unfunded mandate,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab oleh pemerintah provinsi terhadap pembiayaan yang sebelumnya mereka tetapkan sendiri.
“Ini tidak fair. Apalagi ini menyangkut masyarakat tidak mampu,” tambahnya.
Andi Harun menegaskan bahwa yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah masyarakat miskin yang sangat bergantung pada layanan JKN.
Ia berharap pemerintah provinsi dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

