SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengalihan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melanggar peraturan gubernur (Pergub) serta bertentangan dengan Instruksi Presiden tentang optimalisasi program JKN.
Pernyataan itu disampaikan Andi Harun menyusul surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan peserta JKN segmen PBPU dan BP Provinsi, termasuk sebanyak 49.742 jiwa warga Kota Samarinda.
“Kalau kita lihat dari aspek regulasi, kebijakan ini bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri. Bahkan, lebih terang dari cahaya, melanggar Pergub,” tegas Andi Harun saat konferensi Pers, Jumat, 10 April 2026.
Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah, termasuk mekanisme pendataan, pengusulan, hingga pembiayaan peserta.
Menurutnya, dalam Pergub tersebut secara jelas diatur bahwa proses pendataan dan pengusulan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, namun penetapan dan tanggung jawab pembiayaan berada pada pemerintah provinsi.
“Data 49 ribu itu bukan keinginan pemerintah kota. Itu atas permintaan provinsi sendiri melalui mekanisme yang diatur dalam Pergub. Sekarang setelah ditetapkan, justru dikembalikan secara sepihak,” ujarnya.
Andi Harun menjelaskan, dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa perubahan data peserta dilakukan secara berkala melalui usulan kepala daerah, namun tetap ditetapkan melalui keputusan gubernur.
“Artinya, sejak awal ini adalah skema provinsi. Bahkan yang meminta data itu juga provinsi. Jadi tidak tepat kalau sekarang dibebankan kembali ke kabupaten/kota,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek pembiayaan yang dalam regulasi disebut sebagai tanggung jawab pemerintah daerah provinsi sebagai penyelenggara.
“Kalau kita baca definisi pemerintah daerah dalam Pergub itu jelas, gubernur sebagai unsur penyelenggara. Jadi pembiayaan itu melekat pada pemerintah provinsi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Andi Harun juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi tersebut, gubernur memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan program JKN berjalan optimal di daerah, termasuk menjamin keberlanjutan pembiayaan dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Gubernur punya kewajiban memastikan program JKN berjalan baik. Tapi kebijakan ini justru berpotensi membuat puluhan ribu warga kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menyebut, kebijakan pengalihan tersebut juga tidak melalui mekanisme yang semestinya, seperti pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kalau memang mau ada perubahan kebijakan, harusnya dibahas dulu bersama. Ini tidak, hanya lewat surat langsung minta daerah menanggung. Ini tidak sesuai tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Harun menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat, khususnya warga tidak mampu.
“Bayangkan kalau 49 ribu warga itu tiba-tiba tidak bisa berobat karena statusnya tidak aktif. Ini bukan angka kecil, ini menyangkut hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar perubahan kebijakan yang dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan, padahal APBD kabupaten/kota telah disahkan sebelumnya.
“Provinsi tahu bahwa APBD sudah berjalan. Tidak mungkin daerah tiba-tiba menyiapkan anggaran baru. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan menolak kebijakan tersebut dalam bentuk dan mekanisme saat ini, serta meminta agar dilakukan evaluasi dan pembahasan bersama secara komprehensif.
Andi Harun berharap Gubernur Kalimantan Timur dapat segera mengambil langkah korektif terhadap kebijakan tersebut.

