SAMARINDA: Pemerintah terus mendorong pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai bagian dari strategi nasional untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus memperkuat pasokan energi alternatif.
Program ini dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau waste-to-energy.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan puluhan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik di berbagai daerah.
Targetnya, sekitar 33 proyek PLTSa dapat dibangun di sejumlah kota di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, sebagai bagian dari agenda pengelolaan sampah nasional dan pengembangan energi terbarukan.
Untuk mempercepat realisasi program tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.
Regulasi ini bertujuan mengatasi berbagai kendala yang sebelumnya membuat proyek PLTSa berjalan lambat, terutama terkait skema pembiayaan dan kepastian investasi.
Dalam skema yang dirancang, proyek PLTSa melibatkan berbagai pihak.
Pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan serta memastikan pasokan sampah sebagai bahan baku.
Sementara itu, pembangunan fasilitas dilakukan oleh investor atau operator yang dipilih melalui proses lelang.
Energi listrik yang dihasilkan kemudian dibeli oleh Perusahaan Listrik Negara sebagai bagian dari sistem ketenagalistrikan nasional.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), rencana pembangunan PLTSa mulai dimatangkan di dua kawasan utama, yakni Samarinda dan Balikpapan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Joko Istanto, mengatakan kerja sama lintas daerah untuk proyek tersebut telah ditandatangani dan kini memasuki tahap lanjutan menuju proses tender.
“Kemarin kami sudah melakukan penandatanganan kerja sama untuk pengelolaan sampah menjadi energi listrik, untuk dua wilayah, yaitu Samarinda Raya dan Balikpapan Raya,” ujarnya kepada Narasi.co, Kamis, 16 April 2026.
Untuk kawasan Samarinda Raya, proyek mencakup wilayah Kota Samarinda dan sebagian Kutai Kartanegara, seperti Muara Badak, Sanga-Sanga, hingga Loa Janan.
Lokasi pengolahan sampah direncanakan berada di kawasan Sambutan.
Sementara itu, proyek Balikpapan Raya melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kaltim, serta Otorita Ibu Kota Nusantara.
Keterlibatan otorita tersebut berkaitan dengan wilayah penyangga IKN yang sebagian masih berada dalam administrasi Kukar, seperti Samboja dan Muara Jawa.
“Kalau di Samarinda Raya sudah sampai kerja sama teknis. Kalau di Balikpapan Raya masih kesepakatan bersama antar kepala daerah, baru kemudian ditindaklanjuti oleh dinas teknis,” kata Joko.
Dalam skema awal, kapasitas pengolahan sampah yang ditawarkan mencapai sekitar 600 ton per hari untuk masing-masing kawasan, baik Samarinda maupun Balikpapan, meski angka tersebut masih dapat berubah sesuai hasil kajian teknis.
Hasil kerja sama tersebut selanjutnya akan diajukan ke pemerintah pusat untuk proses pendanaan sekaligus penentuan operator melalui mekanisme lelang.
“Hasil kerja sama ini nanti dibawa ke kementerian, kemudian akan dilelang untuk menentukan operatornya. Pendanaannya kemungkinan dari pusat, dan operatornya nanti yang mengelola sistem pengolahan sampah menjadi energi listrik,” pungkasnya.

