SAMARINDA: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, merespons menguatnya wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim dengan menegaskan kesiapan pemerintah provinsi untuk bersikap terbuka.
Ia menyatakan Pemprov Kaltim siap memaparkan data dan memberikan penjelasan secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku apabila hak angket benar-benar digunakan.
“Silakan, itu hak DPRD. Kami siap memaparkan dan membuka data sesuai aturan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 23 April 2026.
Rudy menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Dari fungsi tersebut lahir sejumlah instrumen seperti Hak Angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Menurutnya, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, sementara interpelasi lebih kepada permintaan keterangan atas kebijakan tertentu.
“Di dalam demokrasi kita, sangat dimungkinkan legislatif mempertanyakan kebijakan eksekutif. Itu ada aturan dan mekanismenya,” jelasnya.
Wacana penggunaan hak angket ini mencuat setelah aksi unjuk rasa besar yang digelar ribuan mahasiswa dan masyarakat pada 21 April 2026 di depan gedung DPRD Kaltim.
Aksi tersebut mendorong penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dari aksi itu, lahir dokumen pakta integritas yang diinisiasi oleh Aliansi Rakyat Kaltim dan ditandatangani unsur pimpinan serta fraksi DPRD Kaltim.
Dokumen tersebut memuat tiga tuntutan utama, yakni audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dorongan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan.
Selain itu, DPRD Kaltim juga diminta bertanggung jawab secara politik kepada publik apabila komitmen tersebut tidak dijalankan.
Menanggapi hal itu, Rudy menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“APBD tidak bisa disahkan kalau DPR tidak setuju. Artinya ini adalah proses bersama,” katanya.
Ia memastikan, Pemprov Kaltim akan mengikuti seluruh prosedur yang diatur dalam perundang-undangan jika DPRD menggunakan hak angket, serta tidak akan menutup diri terhadap proses evaluasi.
“Kami terbuka. Data akan kami sampaikan sesuai ketentuan. Ini bagian dari sistem demokrasi kita,” pungkasnya.

