SAMARINDA: Desakan penggunaan hak angket oleh massa aksi terhadap DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir, namun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan langkah tersebut tidak akan diambil secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menyatakan bahwa dukungan awal yang diberikan fraksinya terhadap hak angket pada aksi 21 April 2026 merupakan bentuk komitmen politik dalam merespons aspirasi masyarakat.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses selanjutnya harus didasari analisis komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar kuat secara substansi maupun hukum.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Seminar Sharing Session Refleksi Aksi 21 April 2026: Menjaga Aspirasi dan Kebebasan Berpendapat Dalam Bingkai Demokrasi yang Bermartabat di Kaltim, yang digelar Fraksi PKB DPRD Kaltim di Samarinda, Selasa, 28 April 2026.
“Perihal hak angket yang kami tandatangani pada tanggal 21 April, ini adalah bentuk komitmen kami. Tapi yang pertama, tentunya kami sebagai Fraksi PKB tidak ingin gegabah atau buru-buru dalam menyampaikan hak angket. Kami butuh masukan agar nantinya semakin kuat alasan kenapa kami harus melakukan hak angket,” ujar Damayanti.
Ia menjelaskan, forum diskusi yang melibatkan akademisi, pakar hukum, mahasiswa, serta elemen masyarakat sipil menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkaya perspektif sebelum mengambil keputusan politik besar.
Menurutnya, penggunaan hak angket tidak boleh hanya menjadi slogan politik tanpa arah dan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur.
“Kami tidak ingin berjalan dengan mata tertutup, tidak tahu apa yang nantinya akan dilakukan selanjutnya. Makanya di sini ada para pakar, teman-teman BEM, serta aliansi masyarakat yang kemarin menyampaikan suaranya pada aksi 21 April. Hari ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjawab kegelisahan masyarakat Kalimantan Timur,” katanya.
Damayanti menegaskan, jika hak angket benar-benar digunakan, maka instrumen tersebut harus memberikan dampak konkret terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Jangan sampai hak angket ini hanya sekadar sesuatu yang disuarakan begitu saja tanpa ada efek yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.
Dalam proses kajian tersebut, Fraksi PKB juga memperluas fokus pembahasan, tidak hanya pada isu-isu yang ramai diperbincangkan publik seperti pengadaan kendaraan dinas atau renovasi rumah jabatan, tetapi juga pada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kewenangan pemerintah provinsi.
Damayanti mencontohkan sektor pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, seperti pengelolaan SMA, SMK, dan SLB, sebagai salah satu indikator penting dalam menilai efektivitas kinerja pemerintah daerah.
“Kebetulan saya di Komisi IV DPRD Kaltim, kewenangan kita itu SMA, SMK, dan SLB. Ini bagian dari kewenangan provinsi. Pertanyaannya, apakah kewenangan ini sudah maksimal dilakukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur? Itu juga yang sedang kami kaji,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa penggunaan hak angket memerlukan dukungan mayoritas anggota DPRD Kaltim, sehingga membangun kesamaan pandangan lintas fraksi menjadi tantangan tersendiri.
“Sekuat apa pun kami bersuara, sekeras apa pun kami bicara, jika tidak ada kesamaan pandangan di DPRD tentu akan berat. Karena itu kami berharap dukungan dan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Bagi Fraksi PKB, aksi massa 21 April lalu dinilai menjadi momentum penting yang memperkuat dorongan politik untuk lebih serius memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Momen 21 April kemarin itu bagi kami seperti energi tambahan. Itu pengingat bahwa kami harus bekerja lebih baik dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Timur,” pungkas Damayanti.

