SAMARINDA: Proses redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencakup 83.263 jiwa masih terus berjalan di tengah dinamika penyesuaian antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan masyarakat, khususnya dalam akses terhadap pelayanan kesehatan.
“Masing-masing punya pandangan. Tapi sesuai arahan Sekda, jika daerah belum siap, maka masih kami cover melalui layanan kesehatan gratis,” ujarnya saat diwawancarai media, Senin, 27 April 2026.
Dari total peserta yang terdampak redistribusi, lebih dari 49 ribu jiwa berasal dari Kota Samarinda.
Namun proses pengalihan peserta di daerah ini masih berlangsung karena adanya penolakan dari Pemerintah Kota Samarinda.
Jaya mengakui, salah satu konsekuensi dari penolakan tersebut adalah potensi menurunnya tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Samarinda hingga sekitar 77 persen.
Angka ini berada di bawah ambang batas Universal Health Coverage (UHC), yang mensyaratkan tingkat keaktifan minimal di atas 80 persen agar daerah dapat memperoleh insentif dari pemerintah pusat.
“Kalau keaktifan di bawah 80 persen, maka tidak mendapatkan UHC dari Kementerian Kesehatan dan BPJS. Itu yang jadi pertimbangan,” jelasnya.
Meski demikian, secara keseluruhan tingkat keaktifan BPJS di tingkat provinsi masih berada di atas 85 persen, sehingga status UHC Kalimantan Timur tetap dinyatakan aman.
Jaya menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena selama masa transisi, Pemerintah Provinsi Kaltim tetap menanggung pembiayaan peserta yang dialihkan.
“Untuk Samarinda, sampai Juli masih kita tanggung. Tidak ada masyarakat yang dirugikan. Kalau mereka mengakses layanan, tetap kita aktifkan,” tegasnya.
Redistribusi kepesertaan ini juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sebagian dialokasikan untuk pembayaran premi BPJS peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Di Kaltim, total dana dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp300 miliar, dengan alokasi provinsi sekitar Rp90 miliar per tahun.
Sesuai aturan, minimal 37,5 persen dana tersebut wajib digunakan untuk pembiayaan BPJS.
Namun Pemprov Kaltim selama ini mengalokasikan lebih dari Rp60 miliar per tahun, atau melampaui batas minimal.
“Karena itu kita distribusikan kembali ke kabupaten/kota agar mereka juga menjalankan kewenangannya dalam menjamin masyarakat,” kata Jaya.
Adapun rincian redistribusi di sejumlah daerah meliputi Kota Samarinda sebanyak 49.742 jiwa yang dikembalikan ke pemerintah kota, dengan 8.214 jiwa masih ditanggung provinsi.
Di Kabupaten Kutai Timur, sebanyak 24.680 jiwa dikembalikan dari total 33.995 peserta.
Sementara Kutai Kartanegara mengalihkan 4.647 jiwa dari total 19.882 peserta, dan Kabupaten Berau mengembalikan 4.194 jiwa dari total 13.295 peserta.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan keberatan terhadap kebijakan redistribusi tersebut karena dinilai berpotensi membebani fiskal daerah secara sepihak, terlebih dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Kaltim memastikan koordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota akan terus dilakukan agar proses redistribusi berjalan lancar tanpa mengurangi hak masyarakat atas layanan kesehatan.

