SAMARINDA: Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara terbuka membeberkan alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) yang berlangsung, 23 April 2026 lalu.
Ia menyebut, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Samarinda terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta prinsip kehati-hatian (the prudent principle) dalam institusi perbankan daerah.
Andi Harun menjelaskan bahwa dissenting opinion tersebut mencakup dua poin krusial, yakni ketidaksesuaian prosedur dalam pemberhentian direksi lama serta tuntutan integritas bagi calon pengurus baru agar benar-benar bersih dari persoalan hukum (clear and clean).
“Kami menyampaikan dissenting opinion karena ingin mengajak, agar RUPS berada dalam prosedur dan basis pengambilan keputusan yang tidak menyimpang dari ketentuan undang-undang. Logikanya, jika LPJ direksi lama diterima dan laba perusahaan meningkat, apa dasar objektif pemberhentian di tengah masa kerja yang masih berlaku?” tegasnya memberikan keterangan, Kamis, 30 April 2026 di Balai Kota Samarinda.
Merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Andi Harun menekankan pentingnya Pasal 75 ayat 2 yang mewajibkan seluruh peserta rapat mendapatkan informasi dan keterangan yang memadai mengenai agenda yang dibahas.
Menurutnya, hingga RUPS ditutup, Pemkot Samarinda tidak mendapatkan penjelasan yang rasional dan yuridis terkait kebijakan tersebut.
Selain persoalan prosedur, ia juga menyoroti aspek integritas pada proses pemilihan calon komisaris utama dan komisaris independen yang baru.
Andi Harun mendesak adanya klarifikasi tertulis secara institusional dari aparat penegak hukum terkait status hukum para calon yang namanya sempat muncul dalam informasi publik terkait kasus hukum tertentu.
“Kredibilitas informasi itu diukur dari cara kita mendapatkannya. Harus dan resmi dari institusi, bukan sekadar jawaban subjektif dari orang yang bersangkutan. Kami ingin sebelum menjabat, orang ini sudah clear and clean. Ini adalah penerapan the prudent principle sebelum kita menempatkan orang di posisi strategis,” lanjutnya.
Andi Harun menyadari bahwa sebagai pemegang saham minoritas, suara Pemkot Samarinda tidak dapat mengubah keputusan akhir yang didominasi pemegang saham pengendali.
Namun, ia menegaskan bahwa catatan keberatan tersebut sangat penting untuk perlindungan jangka panjang perseroan.
“Meskipun keputusan RUPS tetap mengikat bagi kami, publik harus tahu bahwa keputusan tersebut tidak bulat. Ada perbedaan pendapat yang resmi dicatatkan dalam risalah rapat. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami agar Bankaltimtara tumbuh menjadi bank kebanggaan yang transparan dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Andi Harun mengisyaratkan akan terus mengawal transparansi di tubuh BPD tersebut, termasuk rencana mengusulkan perubahan Perda terkait tata kelola bank daerah tersebut ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam waktu dekat.
“Kita ingin bank ini besar. Caranya hanya satu, yaitu terbuka. Tidak mungkin bank menjadi besar jika tata kelolanya buruk atau informasi-informasi penting ditutup-tutupi dari pemegang saham,” pungkasnya.

