

SAMARINDA: DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati enam rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna masa persidangan II DPRD Samarinda, Rabu, 13 Mei 2026 malam.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Andi Harun dan pimpinan DPRD Kota Samarinda terkait penetapan usulan raperda di luar Propemperda Tahun 2026.
Adapun enam raperda yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemkot Samarinda meliputi Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016. Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Samarinda Tahun 2025-2045, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan, usulan Raperda di luar Propemperda tersebut telah disusun bersama antara DPRD dan Pemkot Samarinda agar dapat ditetapkan dan dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan usulan peraturan daerah yang dibahas dapat memperoleh persetujuan bersama antara DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda untuk kemudian ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan penyusunan program legislasi daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015.
Menurutnya, seluruh raperda yang diusulkan telah melalui proses kajian dan analisis mendalam agar dapat menjadi landasan hukum dalam menjalankan program pembangunan daerah.
“Raperda di luar Propemperda Kota Samarinda tahun 2026 tentunya telah melalui proses perencanaan dan kajian analisis yang mendalam,” katanya.
Andi Harun menjelaskan salah satu Raperda yang diusulkan yakni terkait perubahan susunan perangkat daerah menyesuaikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mengenai penataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain itu, Raperda tentang Kepemudaan dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan generasi muda di Kota Samarinda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009.
“Pemuda memiliki peran penting sebagai agen perubahan yang dapat memberikan kontribusi besar dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya,” ujarnya.
Pada sektor pariwisata, Pemkot Samarinda juga mengusulkan Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Tahun 2025-2045 guna memperkuat arah pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga meminta sejumlah agenda budaya tahunan di Samarinda dimasukkan dalam regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum dan tetap berjalan di masa mendatang.
Beberapa agenda yang diusulkan antara lain Festival Budaya Pampang, Festival Mahakam, serta Festival Kampung Ketupat.
“Ini momentum yang sangat tepat untuk memasukkan kegiatan-kegiatan itu agar menjadi kegiatan atribusi yang mengikat siapa pun pemimpin daerah di masa mendatang,” tegasnya.
Ia berharap DPRD Samarinda dapat membahas dan mengkaji keseluruhan rancangan peraturan daerah ini secara objektif, rasional dan proporsional serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Samarinda untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif.

