

SAMARINDA: Lubang bekas tambang di Kalimantan Timur (Kalrim)yang hingga kini masih menjadi persoalan lingkungan serius.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengusulkan, agar Presiden Republik Indonesia mengeluarkan instruksi khusus terkait penanganan lubang bekas tambang dimaksud.
Sarkowi menjelaskan, kewenangan sektor pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat. Sehingga, diperlukan langkah strategis dan kebijakan nasional, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Karena itu, ia mengusulkan adanya instruksi langsung dari Presiden kepada perusahaan tambang. Agar bertanggung jawab melakukan reklamasi, maupun pemulihan lingkungan pascatambang.
“Saya mengusulkan supaya ada instruksi dari Presiden untuk menangani itu,” tegasnya diwawancarai media, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Sarkowi, tantangan pembangunan Kaltim ke depan akan semakin berat. Apabila persoalan kerusakan lingkungan, akibat aktivitas pertambangan tidak segera ditangani secara serius.
Lingkungan kita ini banyak yang sudah terdegradasi, kemudian juga lubang tambang ada di mana-mana.
Ia menilai, pemerintah perlu memiliki program yang jelas dan terukur untuk menangani lubang bekas tambang yang jumlahnya terus bertambah di Kalimantan Timur.
“Saya sepakat sedini mungkin kita harus punya program yang jelas bagaimana penanganan lubang-lubang tambang yang jumlahnya sangat banyak,” katanya.
Menurut dia, tanggung jawab pemulihan lingkungan tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah daerah apabila kerusakan terjadi akibat aktivitas perusahaan tambang.
“Jangan sampai perusahaan yang dapat untung, tetapi negara atau pemerintah daerah yang harus me-recovery,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan tambang harus diwajibkan melakukan reklamasi, penutupan lubang tambang, maupun program pemulihan lingkungan lainnya sesuai kewajiban mereka.
“Perusahaan-perusahaan yang menimbulkan lubang harus kembali melakukan program reklamasi atau penutupan,” pungkasnya. (Adv)

