SAMARINDA: Kebijakan Pemerintah Pusat menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini berpotensi, memunculkan persoalan serius di daerah. Apabila tidak dibarengi solusi konkret atas kekurangan tenaga pendidik.
Merespon hal tersrbut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Anhar, kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026 mengatakan, persoalan pendidikan di daerah tidak bisa disamakan dengan kondisi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Menurutnya, daerah seperti Samarinda masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer untuk menutup kekurangan tenaga pengajar.
“Guru disini jangan disamakan daerah-daerah lain seperti Jakarta dan sebagainya. Kita ini setiap tahun kekurangan sekitar 100 guru. Ada yang pensiun, meninggal dunia, pindah dan sebagainya,” ujarnya .
Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru honorer yang terdata dalam Dapodik hingga akhir 2024 masih diperbolehkan mengajar sampai 31 Desember 2026, sebelum diarahkan beralih ke status PPPK atau PNS.
Namun bagi Anhar, penghapusan istilah honorer tanpa skema pengganti yang jelas. Justru dapat, memperburuk kondisi pendidikan di daerah.
“Kalau mau dihilangkan guru honorer, silakan saja karena pemerintah punya kuasa. Tapi ketika ada masalah di daerah, jangan salahkan daerah kalau muncul gejolak karena menyangkut kekurangan pendidikan,” tegasnya.
Menurut dia, kualitas guru honorer selama ini tidak kalah dibanding guru ASN. Bahkan pada mata pelajaran tertentu, seperti kimia atau bidang spesialis lainnya.
Ia menilai tugas pemerintah, semestinya bukan sekadar menghapus status tenaga honorer. Tetapi memastikan ketersediaan tenaga pengajar tetap terpenuhi.
“Kalau enggak ada, negaranya harus carikan anggarannya. Karena bagaimanapun ,kita butuh tambahan guru dan yang paling siap itu guru honorer,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Anhar bahkan melontarkan kritik tajam, terhadap Pemerintah Pusat. Apabila kebijakan penghapusan guru honorer hanya berhenti pada perubahan istilah tanpa solusi nyata.
“Kalau solusinya cuma menghilangkan, menterinya yang diganti,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut , harus mempertimbangkan kondisi riil di daerah yang tiap tahun mengalami kekurangan tenaga guru akibat pensiun maupun perpindahan pegawai.
“Tidak ada guru honorer, terus kekurangan guru mau diapakan? Apa solusinya? Itu yang kita pertanyakan,” ujarnya.
Anhar menegaskan, Pemerintah Pusat perlu menunjukkan kepedulian terhadap kondisi daerah, terutama terkait regulasi transisi dan pembiayaan.
“Kepedulian pemerintah itu apa dengan kita di daerah? Jangan sampai kebijakan itu berdampak tidak baik ke depan,” katanya.
Meski mengkritik keras, Anhar mengaku tidak meragukan kapasitas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menurutnya memiliki latar belakang kuat di bidang pendidikan melalui organisasi masyarakat berbasis pendidikan seperti Muhammadiyah.
“Kita tidak meragukan Pak Menteri, karena latar belakangnya memang banyak mengurusi pendidikan dan kesehatan. Tapi ini juga ujian bagi dia. Daerah itu tidak semua sama,” ujarnya.
Menurut Anhar, keberhasilan pengelolaan pendidikan oleh organisasi besar seperti Muhammadiyah belum tentu dapat langsung diterapkan secara seragam dalam skala nasional.
“Kalau di organisasi mungkin berhasil. Tapi ini mengelola negara, tantangannya beda,” pungkasnya.

