
BONTANG: Pembahasan legalitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai mulai menjadi pembahasan di DPRD Kota Bontang.
Dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, dan C, DPRD bersama pengelola THM, terkuak bahwa legalisasi usaha tidak bisa hanya berpatokan pada peraturan daerah (Perda), tetapi juga harus menyesuaikan sistem perizinan nasional serta aturan tata ruang yang berlaku.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang Winardi, mengatakan, selama ini masih banyak anggapan bahwa legalitas usaha cukup diselesaikan melalui perubahan atau penyesuaian perda.
Padahal menurutnya, penerbitan izin usaha saat ini sangat bergantung pada sistem Online Single Submission (OSS).
“Bedakan OSS dengan perda, jangan dicampur. Karena kalau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari OSS tidak keluar, usaha juga tidak bisa berjalan walaupun perda mengizinkan,” ujarnya dalam rapat, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan legalitas usaha hiburan malam saat ini berkaitan langsung dengan penerbitan NIB serta klasifikasi KBLI melalui sistem OSS yang terintegrasi secara nasional.
Karena itu, DPRD menilai pembahasan legalitas THM harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik aturan di kemudian hari.
Selain persoalan OSS, DPRD juga menyoroti ketidaksesuaian tata ruang wilayah (RTRW) di kawasan Berbas Pantai yang dinilai menjadi salah satu kendala utama penerbitan izin usaha.
Menurut Winardi, apabila peruntukan kawasan dalam RTRW tidak mendukung aktivitas hiburan malam, maka proses legalisasi akan tetap mengalami hambatan meskipun ada revisi aturan lainnya.
“Kalau tata ruangnya memang tidak sesuai, tentu itu jadi alasan kenapa izin sulit diterbitkan. Jangan sampai aturan pusat, perda, dan kondisi lapangan saling bertabrakan,” katanya.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa sinkronisasi regulasi yang jelas.
Menurutnya, persoalan legalitas THM bukan hanya menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, pengawasan usaha, hingga dampak sosial di masyarakat.
“Kalau dipaksakan tanpa kajian dan sinkronisasi aturan, nanti justru memunculkan persoalan baru. Karena itu semuanya harus dibahas bersama,” tandasnya. (Adv)

