SAMARINDA: Pemerintah Daerah masih terkendala dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara mandiri melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah B3, masih terbentur regulasi pemerintah pusat. Khususnya terkait, pembagian kewenangan pengelolaan limbah B3 antara pusat dan daerah.
Demikian Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra, usai rapat pembahasan Raperda bersama DLH Samarinda, Senin, 11 Mei 2026.
Diakui, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan lagi. Karena ada pasal-pasal yang sedikit bertentangan, dengan peraturan pusat, sehingga harus revisi.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian berkaitan dengan pembagian kewenangan pengelolaan limbah B3. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Tentang, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, dalam aturan yang berlaku saat ini, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan sampai tahap penyimpanan limbah B3, sedangkan pengelolaan lebih lanjut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dalam pengelolaan limbah B3 ini, kewenangan daerah hanya sampai dengan penyimpanan saja, tidak sampai tahap pengelolaan. Tahap pengelolaan itu kewenangannya pusat,” jelasnya.
Padahal, kata Samri, semangat awal penyusunan raperda tersebut. Agar pemerintah daerah, dapat turut mengelola limbah B3 melalui badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Contohnya, biaya pengelolaan limbah B3 saat ini cukup tinggi, karena masih bergantung pada pihak ketiga. Untuk limbah medis misalnya, biaya pengelolaannya bisa mencapai Rp40 ribu per kilogram.
“Nah, kenapa itu tidak dikelola oleh pemerintah daerah semacam BUMD? Sebenarnya semangatnya ke sana, supaya bisa menjadi PAD,” katanya.
Namun, lanjut Samri, regulasi pemerintah pusat saat ini belum memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengelolaan limbah B3 secara penuh.
Karena itu, sejumlah substansi dalam raperda perlu direvisi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, terjadi perubahan mendasar dalam pengelolaan limbah B3 yang kini terintegrasi ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS).
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan utama terkait penetapan daftar limbah B3, penerbitan persetujuan lingkungan untuk kegiatan strategis dan lintas provinsi. Hingga pengaturan perizinan serta pengawasan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Sementara itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penerbitan persetujuan lingkungan untuk kegiatan berskala daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 oleh pelaku usaha di wilayahnya, serta pemberian rekomendasi teknis dan pengawasan terhadap penyimpanan limbah B3.
Sebagai informasi, pengaturan pengelolaan sampah dan limbah di Samarinda sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 yang memuat penguatan aspek penegakan hukum, peran masyarakat, serta penanganan sampah dan limbah spesifik.

