

SAMARINDA: DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai membahas enam rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah disepakati dalam rapat paripurna.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan, keenam raperda tersebut diajukan di luar Propemperda karena sebelumnya belum masuk dalam program legislasi daerah yang telah ditetapkan.
“Mereka tidak masuk di program pembentukan peraturan daerah. Sehingga pemerintah dan DPR wajib mengusulkan di luar Propemperda,” ujarnya diwawancarai media usai rapat paripurna, Rabu, 13 Mei 2026 malam.
Ia menjelaskan seluruh raperda nantinya tetap akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), harmonisasi, hingga uji publik.
“Kajian akademiknya wajib. Kemudian pembahasan dengan OPD terkait dan dilakukan uji publik sebelum diparipurnakan,” katanya.
Menurut Kamaruddin, pelibatan masyarakat dalam pembahasan raperda juga menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun sesuai kebutuhan publik.
Ia mencontohkan untuk Raperda tentang Kepemudaan, DPRD akan mengundang organisasi kepemudaan, karang taruna, dan tokoh pemuda guna menyerap aspirasi masyarakat.
“Kalau berkaitan dengan kepemudaan misalnya, itu harus mengundang tokoh-tokoh pemuda dan organisasi kepemudaan untuk meminta masukan,” jelasnya.
Terkait target penyelesaian, ia menyebut setiap raperda memiliki masa pembahasan selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila belum rampung.
“Targetnya satu raperda itu enam bulan. Kalau belum selesai bisa diperpanjang lagi enam bulan, jadi maksimal satu tahun,” ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, dari enam raperda yang disepakati, empat merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda dan dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
Adapun enam raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Samarinda Tahun 2025-2045, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia berharap seluruh pembahasan berjalan lancar dan mampu menghasilkan regulasi yang tepat sasaran bagi masyarakat Kota Samarinda.
“Kita harapkan pembahasan ini tidak ada kendala dan menghasilkan kerja yang baik, lebih cepat dan lebih baik,” pungkasnya.

