
BONTANG: DPRD Kota Bontang menilai kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih belum optimal, dan perlu ditingkatkan melalui pemanfaatan potensi daerah secara lebih maksimal.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan, saat ini kontribusi PAD Kota Bontang masih berada di kisaran 13 persen dari total APBD. Angka tersebut dinilai masih jauh dari kondisi ideal untuk menopang ketahanan fiskal daerah dalam jangka panjang.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mulai mengurangi ketergantungan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dan lebih serius menggali sumber-sumber pendapatan baru.
“Sekarang sudah saatnya kita lebih serius memanfaatkan potensi PAD. Banyak daerah lain itu bisa berkembang karena kreatif dalam menggali pendapatan,” ujarnya, Kamis, 14 Mei 2026.
Rustam menjelaskan, kondisi fiskal Bontang saat ini sudah berbeda dibanding beberapa tahun lalu ketika APBD daerah masih sangat besar karena ditopang DBH dari sektor industri dan migas.
Ia menyebut APBD Kota Bontang bahkan pernah mencapai Rp3,7 triliun pada masa ketika transfer DBH masih tinggi. Namun saat ini, daerah dinilai harus mulai membangun kemandirian fiskal secara bertahap.
“Sekarang kondisinya sudah kebalik. Kita harus lebih banyak memanfaatkan potensi yang ada, karena DBH tidak seperti dulu lagi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut Rustam, kontribusi PAD idealnya bisa berada di angka sekitar 20 persen dari total APBD agar kemampuan fiskal daerah lebih stabil menghadapi perubahan kondisi ekonomi maupun kebijakan transfer pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah segera memetakan sektor-sektor potensial yang dapat dikembangkan menjadi sumber PAD baru.
Ia menilai masih banyak potensi daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, mulai dari sektor jasa, perdagangan, pariwisata hingga pemanfaatan aset daerah.
“Kita mendorong pemerintah mulai memetakan potensi baru yang bisa dikembangkan PAD, sehingga ketahanan fiskal kita tetap terjaga di tengah perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan transfer pusat,” pungkasnya. (Adv)

