SAMARINDA: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga merupakan pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
Karenanya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta, perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak menjadikan kebijakan Pemerintah Pusat yang menggulirkan rencana tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN. Sebagai alasan, menekan harga sawit petani.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Muzakkir, dalam keterangannya yang diterima narasi.co Kamis, 28 Mei 2026, menyikapi kekhawatiran turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, yang mulai muncul. Setelah Pemerintah Pusat menggulirkan rencana tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN.
Jaminan kesejahteraan petani dan kestabilan harga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Peringatan itu dituangkan dalam surat imbauan Nomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 yang diterbitkan Dinas Perkebunan Kaltim menyusul, arahan Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait penguatan pengawasan ekspor SDA.
Melalui surat tersebut, Pemprov Kaltim mengeluarkan lima instruksi, kepada seluruh pemangku kepentingan sektor perkebunan sawit di daerah.
Ahmad Muzakkir mengatakan, regulasi pemerintah pusat bertujuan, memperkuat pengawasan transaksi ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara, bukan merugikan petani sawit.
Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dan kota diminta, melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan ketat terhadap penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun.
Pemprov juga menegaskan, seluruh transaksi pembelian TBS wajib mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Kaltim sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Selain itu, perusahaan perkebunan dan PKS diminta tidak menurunkan harga secara tidak wajar, membatasi penerimaan buah, mempermainkan standar sortasi, maupun menunda pembayaran dengan alasan penyesuaian regulasi baru.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltim juga didorong aktif mengoordinasikan perusahaan perkebunan dan PKS agar tetap membeli TBS petani dengan harga yang adil dan sesuai regulasi.
Sementara itu, asosiasi pekebun seperti APKASINDO dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) diminta mengedukasi petani agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan spekulatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu kondusivitas di lapangan.
“Jika ditemukan PKS yang melakukan pelanggaran harga atau tindakan yang merugikan petani, harap segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas untuk ditindaklanjuti,” ujar Ahmad.
Pemprov Kaltim menilai kepatuhan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas industri sawit selama masa transisi kebijakan nasional.

